Rabu, 20 Mei 2026

Simpan Narkoba di Karung Beras dan Kardus Mi Instan, Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Karimun

Dari lokasi, polisi menemukan 1.800 butir pil diduga ekstasi seberat 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
dok.Polda Kepri
DITANGKAP - Terduga pelaku kurir narkoba jaringan internasional, H ditangkap Polda Kepri bersama barang bukti di Pulau Buru, Karimun. 

Ringkasan Berita:
  • Penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan modus menyamarkan sabu dan ekstasi di dalam karung beras serta kardus mi instan dibongkar Polda Kepri
  • Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan butir ekstasi dan sabu dengan total berat hampir 4 kilogram
  • Barang haram itu disembunyikan di dalam ember dan tas ransel, lalu ditutupi menggunakan karung beras serta kardus mi instan agar terlihat seperti barang kebutuhan biasa

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan modus menyamarkan sabu dan ekstasi di dalam karung beras serta kardus mi instan dibongkar Polda Kepri.  

Lokasi penangkapan di perkampungan warga pulau, di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Jumat (15/5/2026). 

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pria berinisial H alias A. Pria ini diduga sebagai kurir narkoba lintas negara.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan butir ekstasi dan sabu dengan total berat hampir 4 kilogram.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pulau Buru, Karimun. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil menangkap H alias A di kawasan Pulau Buru.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku,” ujar Nona Pricillia, Rabu (20/5/2026).

Barang bukti 1.800 butir pil diduga ekstasi 1.067,61 gram dan sabu  2.872,45 gram
Barang bukti 1.800 butir pil diduga ekstasi 1.067,61 gram dan sabu  2.872,45 gram (dok.Polda Kepri)

Dari lokasi, polisi menemukan 1.800 butir pil diduga ekstasi seberat 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan modus penyamaran untuk mengelabui aparat saat membawa narkotika menuju daerah tujuan.

Barang haram itu disembunyikan di dalam ember dan tas ransel, lalu ditutupi menggunakan karung beras serta kardus mi instan agar terlihat seperti barang kebutuhan biasa.

Baca juga: Pulang dari Malaysia, Pasutri Asal Medan Nekat Jadi Kurir Narkoba Dibekuk di Tanjungpinang

“Modus operandi pelaku menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan dengan karung beras dan kardus mi instan untuk menghindari kecurigaan petugas,” jelasnya.

Tak hanya itu, jaringan ini juga diduga memanfaatkan jalur perairan antarpulau di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia untuk memperlancar pengiriman narkoba. Jalur laut dipilih karena dinilai lebih aman dan minim pemeriksaan dibanding jalur darat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H alias A diduga menerima barang tersebut dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi.

Pelaku diduga tergiur imbalan uang dalam jumlah besar sehingga nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional tersebut.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama berinisial JO.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved