PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI BATAM
Kasus BBM Subsidi Modus Kapal Fiktif dan Surat Sakti di Batam, Polisi Periksa Pejabat Dishub
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer benarkan seorang pejabat di Dishub Batam diperiksa terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan modus kapal fiktif di Batam terus bergulir.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kini mulai memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, yang diduga terkait penerbitan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi.
Pejabat yang telah diperiksa diketahui merupakan kepala bidang (kabid) yang menandatangani surat rekomendasi untuk pengambilan BBM subsidi atas nama kapal yang diduga tidak pernah ada.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman penyidikan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Sudah kita panggil dan periksa. Yang diperiksa masih setingkat kabid yang menandatangani surat rekomendasi surat pengambilan BBM subsidi tersbut. Baru kabidnya,” ujar Andyka, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat lain, termasuk kepala dinas, tidak menutup kemungkinan dilakukan, apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan dalam proses pengembangan perkara.
“Kalau nanti dalam penyidikan diperlukan informasi lanjutan, kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain bisa saja dilakukan,” katanya.
Layangkan Surat Panggilan
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap pejabat di Dinas Perhubungan Batam dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan.
“Sudah kita lakukan pemanggilan. Dalam waktu dekat akan kita periksa,” ujar Dharma Negara, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami modus penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditemukan di lapangan.
Dalam temuan sementara, terdapat surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang diterbitkan oleh dinas yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan terhadap sektor nelayan.
“Kami menemukan dinas tersebut mengeluarkan surat rekomendasi, padahal seharusnya tidak ada hubungannya dengan nelayan. Ini masih kami dalami,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari BPH Migas, penerbitan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi telah diatur secara jelas sesuai peruntukannya. Untuk nelayan, misalnya, rekomendasi semestinya diterbitkan oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
“Di aturan BPH Migas sudah diatur dinas mana yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi sesuai peruntukannya. Kalau nelayan, tentu dari Dinas Kelautan,” ujar Dharma.
Penyelewengan BBM Subsidi
Polda Kepri
surat rekomendasi
Dinas Perhubungan Batam
Batam
Penyalahgunaan BBM
| Kecelakaan Maut Avanza Ditumpangi 9 Orang, Nyawa Balita dan Lansia tak Tertolong |
|
|---|
| PLN Batam Umumkan Pemeliharaan Listrik Hari Ini Kamis 21 Mei 2026, Cek Lokasinya |
|
|---|
| Jadwal Siaran Langsung Malaysia Masters 2026 Hari Ini, Ginting vs Christo Popov |
|
|---|
| Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar di Batam |
|
|---|
| Warga Limbung di Lingga Keluhkan Pembayaran Lahan Sawit PT CSA Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Subdit-Gakkum-amankan-puluhan-jeriken-berisi-BBM-subsidi-dan-satu-mobil-pengangkut.jpg)