Rabu, 27 Mei 2026

Curanmor di Batam

Remaja di Batam Kembali Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curanmor Dipakai Main Judol

AS, remaja 17 tahun di Batam merupakan residivis. Dia sudah 2 kali masuk penjara, sebelum aksi terakhirnya curanmor di Nongsa

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam
CURANMOR DI BATAM - Remaja di Batam AS (17) dan penadah Jaka (36) keok ditangkap Polsek Nongsa terkait curanmor di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Batam berinisial AS (17), berurusan dengan kepolisian.

AS ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Nongsa, Batam. Aksi ini ternyata bukan kali pertama dilakukan AS.

Ironisnya, AS diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat tindak pidana. Masuk keluar penjara bagi AS layaknya hal biasa.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Rayhan Aditya Ramadhan mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait hilangnya sepeda motor milik korban di kawasan Perumahan Kabil Blok B, Nongsa, pekan lalu.

“Korban saat itu memarkirkan motornya di rumah, kemudian hilang. Setelah mendapat informasi dari warga, kami langsung turun ke lapangan dan mengamankan pelaku berinisial AS,” ujar Ipda Rayhan kepada Tribun di Mapolda Kepri, Selasa (26/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial JK alias Jaka (36). Motor hasil curian diketahui telah dijual AS kepada JK.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia beraksi seorang diri lalu menjual motor curian itu kepada penadah,” katanya.

Motor yang dicuri merupakan sepeda motor warna putih keluaran tahun 2025. Polisi menyebut aksi pencurian itu dilakukan AS pada 21 Mei 2026. Pelaku ditangkap polisi sehari setelahnya, Jumat (22/5/2026).

Menurut hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski usianya baru 17 tahun, AS sudah tiga kali tersandung kasus hukum. Bahkan orang tuanya pun sudah angkat tangan, membiarkan AS dengan keinginannya.

“Pelaku ini residivis. Pertama kasus penganiayaan, kedua curanmor, dan sekarang kembali melakukan curanmor,” ungkap Ipda Rayhan.

AS diketahui baru saja bebas sebelum kembali melakukan aksi pencurian. Remaja tersebut tinggal di kawasan Nongsa.

Polisi mengungkapkan, saat proses pengamanan dilakukan, tidak ada pihak keluarga yang datang mendampingi pelaku.

Kini AS bersama penadah telah mendekam di Polsek Nongsa untuk proses hukum selanjutnya.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved