Minggu, 7 Juni 2026

RELOKASI WARGA

Warga Kampung Belian Kecewa, Dua Kali Ajukan RDP Soal Relokasi, DPRD Batam Belum Respons

Di tengah ancaman penggusuran yang membayangi tempat tinggal mereka, warga belum mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi setelah dua kali m

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
DPRD BATAM - Surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) warga RT 04/RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke DPRD Batam. Mereka kecewa karena saat ini, DPRD Batam belum merespons permohonan RDP mereka terkait rencana relokasi 366 Kepala Keluarga (KK). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Kampung Belian kecewa terhadap DPRD Batam karena permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak kunjung ditanggapi.
  • Sebanyak 366 kepala keluarga terancam penggusuran lahan pemerintah dan menolak relokasi ke rumah susun Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri.
  • Warga tuntut kompensasi yang layak dan solusi adil setelah bermukim selama puluhan tahun di kawasan tersebut.
  • Perwakilan warga mengancam akan aksi demonstrasi jika aspirasi mereka terus diabaikan oleh pemerintah.


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Warga RT 04/RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kecawa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Di tengah ancaman penggusuran yang membayangi tempat tinggal mereka, warga belum mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perwakilan rakyat Batam.

Sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi tersebut merasa suara mereka belum didengar oleh para wakil rakyat.

"Wakil rakyat tapi tidak mau dengar keluhan rakyat. Terus harus ke mana lagi warga mengadu?" ujar perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, kepada TribunBatam.id, Minggu (7/6/2026).

Muklis menjelaskan, warga pertama kali mengajukan surat permohonan RDP pada April 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh perwakilan Komisi I DPRD Batam.

Baca juga: Warga Kampung Belian di Batam Khawatir Relokasi ke Tanjunguncang Ganggu Pendidikan Anak

"Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," kata Muklis.

Alih-alih menerima undangan untuk berdialog, warga justru mendapat Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026. 

Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lokasi yang mereka tempati karena lahan yang ditempati warga merupakan lahan pemerintah dan akan segera digunakan, surat tersebut memiliki tenggak waktu tujuh hari, hingga 27 Mei 2026.

"Setelah mengirim surat RDP, yang datang justru SP1. Itu yang membuat warga semakin resah," kata Muklis.

Merasa aspirasi mereka belum mendapat perhatian, warga kembali melayangkan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026. 

Surat kedua tersebut diterima oleh bagian informasi DPRD Batam. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh jawaban maupun kepastian kapan RDP akan dilaksanakan.

"Kami sudah dua kali menyurati DPRD, tetapi belum ada respons. Karena itu warga sangat kecewa. Apakah wakil rakyat sudah tidak mau lagi mendengar keluhan masyarakat?" tanyanya.

Baca juga: Aspirasi Tak Didengar, 366 KK di Kampung Belian Batam Tolak Relokasi ke Rusun dan Siap Demo

Kekecewaan warga semakin bertambah setelah pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) di kawasan Tanjung Uncang sebagai solusi penataan kawasan.

Menurut Muklis, mayoritas warga menolak tawaran tersebut karena dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di Kampung Belian.

"Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah. Solusi yang ditawarkan hanya pindah ke rusun yang digratiskan selama dua bulan, setelah itu warga harus membayar sendiri," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved