GMKI Dorong Batam Jadi New Singapore-nya Indonesia
Ia menyoroti praktik under invoicing, under counting, dan transfer pricing disebut berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor ekspor
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id.id, BATAM - Gagasan menjadikan Batam sebagai pusat perdagangan dan ekspor nasional kembali mengemuka.
Koordinator Wilayah XIII Kepri, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Paulus Banjarnahor, mendorong pemerintah menjadikan Batam sebagai "New Singapore" Indonesia sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik ekspor sumber daya alam yang diduga merugikan negara.
Menurut Paulus, potensi Batam sebagai kota perdagangan internasional sangat besar karena didukung posisi geografis yang strategis di jalur pelayaran dunia, infrastruktur pelabuhan, kawasan industri, serta kedekatannya dengan Singapura dan Malaysia.
"Batam harus dipersiapkan menjadi pusat perdagangan dan ekspor nasional serta menjadi New Singapore-nya Indonesia. Jika sumber daya alam berasal dari Indonesia, maka keuntungan dan aktivitas bisnisnya juga harus menggerakkan ekonomi Indonesia," ujar Paulus, Sabtu (13/6).
Paulus menilai salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya persoalan produksi sumber daya alam, tetapi kebocoran ekonomi yang terjadi melalui rantai perdagangan internasional.
Ia menyoroti dugaan praktik under invoicing, under counting, dan transfer pricing yang disebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan agar kekayaan alam Indonesia dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Perekonomian nasional tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak. Kekayaan alam Indonesia harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan negara," katanya.
Paulus juga meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai maupun volume ekspor.
Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Ia mendesak lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi secara transparan dan profesional.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Jika terbukti ada kerugian negara, perusahaan wajib mengembalikan kerugian tersebut melalui mekanisme pemulihan aset dan keuangan negara," katanya.
Dalam pandangannya, Batam memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat perdagangan nasional yang mampu bersaing dengan kota-kota bisnis utama di kawasan Asia Tenggara.
Selama ini, kata Paulus, banyak perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia, namun pusat perdagangan, kantor utama, maupun pengambilan keputusan bisnis justru berada di luar negeri.
Akibatnya, sebagian manfaat ekonomi seperti pajak, transaksi perdagangan, dan aktivitas keuangan tidak sepenuhnya dinikmati Indonesia.
"Jangan sampai sumber daya alam dieksploitasi di Indonesia, tenaga kerja berasal dari Indonesia, tetapi keuntungan dan pusat bisnisnya berada di luar negeri," ujarnya.
Karena itu, GMKI mendorong agar perusahaan-perusahaan besar sektor sawit dan batu bara menempatkan kantor pusat, pusat transaksi, hingga pusat perdagangan mereka di Indonesia, khususnya di Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Koordinator-Wilayah-XIII-Kepri-Pengurus-Pusat-GMKI-Paulus-Banjarnahor.jpg)