JAMBRET DI BATAM
Rampas Tas Warga Berisi HP iPhone 7 Plus, Pria 33 Tahun di Batam Ditangkap Polisi
Pria di Batam berinisial PA (33) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk terkait kasus jambret di Sei Beduk
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Batam berinisial PA (33) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk, setelah diduga terlibat dalam kasus penjambretan yang menimpa seorang warga di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
PA diamankan pada Sabtu (13/6/2026) dini hari, setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan sejak laporan diterima.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Benar, sudah diamankan pria berinisial PA bersama barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alex, Minggu (14/6/2026).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang.
Saat itu korban berinisial EG (52) sedang berjalan kaki menuju sebuah pesta sambil membawa tas berwarna putih.
Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y28 dan iPhone 7 Plus, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian merampas tas yang sedang dipegang korban dan langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di kawasan Mangsang.
"Akibat kejadian itu kerugian korban lebih kurang Rp 8,7 juta," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Kemudian satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, serta dompet berisi sejumlah dokumen penting milik korban.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Alex. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Jambret di Batam
korban jambret di batam
Aksi Jambret di Batam
pelaku jambret
pelaku jambret ditangkap
Polsek Sei Beduk
Polresta Barelang
Batam
| Mahasiswi di Batam Dijambret Saat Pulang ke Rumah, iPhone 14 Pro Dirampas Pelaku |
|
|---|
| Dua Pria di Batam Bolak-Balik ke Belawan Usai Menjambret, Beraksi Sejak Januari 2026 |
|
|---|
| Jambret di Batam Sasar Pekerja PT, Empat Kali Beraksi di Sei Beduk, Mayoritas Korbannya Wanita |
|
|---|
| Niat Cari Kerja di Batam, Dua Pria Asal Belawan Malah Jadi Penjambret, Kini Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Baru Pulang Kerja, Pekerja PT di Mukakuning Batam Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Jambret-Mangsang1.jpg)