Kamis, 7 Mei 2026

JAMBRET DI BATAM

Baru Pulang Kerja, Pekerja PT di Mukakuning Batam Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi sebut dua pelaku jambret pekerja PT di Mukakuning Batam, Kamis (30/4) lalu, ditangkap lima hari setelah kejadian

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
JAMBRET DI BATAM - Konferensi pers pengungkapan kasus jambret seorang karyawan PT kawasan Mukakuning Batam, Rabu (6/5/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian dengan pemberatan atau penjambretan yang menyasar pegawai PT di Kawasan Pintu 5 Batamindo, Mukakuning, Batam akhirnya terungkap. 

Dua pelaku dibekuk polisi setelah sempat beraksi di Kecamatan Sei Beduk.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan kedua pelaku berinisial RTS dan SSL ditangkap lima hari setelah kejadian.

"Polsek Sei Beduk yang di-back up oleh gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Mei 2026 pukul 17.50 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka atas nama RTS dan SSL," ujar Kompol Debby, pada Rabu (6/5/2026).

Ia melanjutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekira pukul 20.20 WIB di Pintu 5 Batamindo, Muka Kuning.

Korban seorang perempuan berinisial NAP saat itu baru pulang kerja dan mengendarai sepeda motor seorang diri.

"Korban keluar dari kawasan Batamindo sekira pukul 20.00 WIB. Ia kemudian diikuti dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor," kata Debby.

Melihat handphone korban di saku jaket, pelaku langsung memepet, dua unit handphone dirampas dalam hitungan detik.

"Pada saat kejadian korban sempat mengejar hingga arah Panbil. Namun pelaku berhasil kabur karena melaju kencang," ungkapnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.

Setelah penyelidikan, tim gabungan Polsek Sei Beduk dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menangkap kedua pelaku pada 4 Mei 2026.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita dua unit handphone sebagai barang bukti. 

Pasal yang disangkakan pasal 477 ayat 1 huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved