Lewat Sembang Makan Berhidang, KPHP Lingga Edukasi Pemanfaatan Hutan secara Legal

KPHP Unit III Lingga beri pemahaman soal pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat setempat dengan cara budaya lokal lewat bersembang

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
SOSIALISASI - KPHP Unit III Lingga memberikan pemahaman soal pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat setempat, lewat sosialisasi dengan bersembang makan berhidang, di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (25/9/2025). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - KPHP Unit III Lingga memberikan pemahaman soal pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat setempat.

Uniknya, kegiatan ini dilakukan dengan cara budaya lokal, yakni bersembang bersama sambil duduk bersila, menikmati hidangan makan  berhidang.

Di mana, makan dengan lima orang dalam satu hidangan, sambil berdiskusi terkait masalah kehutanan.

Sosialisasi kehutanan ini bertajuk “KPHP Lingga Bersembang” yang berlangsung di Rumah Kebun, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (25/9/2025).

Acara dihadiri Camat Singkep Selatan, para kepala desa, LSM, dan kepala dusun dari wilayah konsesi hutan, menggambarkan kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat.

KPHP Unit III Lingga bagian dari UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengelola wilayah hutan produksi seluas 98.756 hektare, yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga fungsi ekonomi, ekologi dan sosial kawasan hutan.

Kegiatan ini digelar untuk mencegah kesalahan dalam pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat setempat.

Menurut Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHP Unit III Lingga, Fahrunnisa, kegiatan ini digelar karena melihat akhir-akhir ini banyaknya terjadi penggunaan kawasan hutan yang non-prosedural.

"Kegiatan ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang akses legal, tentang penggunaan kawasan hutan, kita arahkan mereka dengan program perhutanan sosial," ungkap wanita yang kerap disapa Encek Nisa ini kepada Tribunbatam.id.

KPHP Lingga sosialisasi ke masyarakat soal kawasan hutan
SOSIALISASI - KPHP Unit III Lingga memberikan pemahaman soal pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat setempat, lewat sosialisasi dengan bersembang makan berhidang, di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (25/9/2025).


Encek Nisa menyebutkan, bahwa pihaknya juga akan mengadakan jemput bola atau turun ke lapangan.

Menurutnya, data Kementerian LHK per September 2025, program perhutanan sosial telah membuka akses legal bagi 239.341 keluarga dan 2.460 kelompok masyarakat di seluruh Indonesia.

Encek Nisa ini menegaskan, bahwa “KPHP Lingga Bersembang” akan diselenggarakan secara berkala, agar seluruh lapisan masyarakat benar-benar memahami prosedur pemanfaatan hutan.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPHP Unit III Lingga dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pemanfaatan hutan yang berkelanjutan," tuturnya.

Melalui pendekatan sosialisasi dengan cara yang santai dan berbasis kearifan lokal, pihaknya berharap masyarakat Kabupaten Lingga lebih mudah memahami dan mematuhi aturan pemanfaatan hutan.

"Ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem hutan dan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Metode ngobrol santai ini memadukan pemberdayaan masyarakat dengan nilai adat lokal.

“Dengan konsep kearifan lokal ini, masyarakat diharapkan memahami aturan tentang hutan sehingga tidak salah memanfaatkan kawasan hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Harapan, Malisi, berharap hasil dari kegiatan ini, ada upaya bersama-sama mengusulkan kawasan di wilayah masyarakat untuk diputihkan.

Dia juga mengajak wakil rakyat dalam hal ini DPRD, agar bersama-sama masyarakat untuk mengurus legalitas pemanfaatan hutan ini.

Hal itu dalam menyikapi sulitnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, bisa menjadikan hal ini sumber mata pencaharian secara legal, sesuai prosedur.

"Kami berharap semua pihak ikut mendampingi, baik dari media, LSM, kepala desa, instansi terkait, sehingga apa yang diharapkan masyarakat ini untuk perut, untuk kehidupan dia makan sehari-hari bisa terjawabkan," tuturnya.

Menurutnya, sejumlah masyarakat ada yang belum mengetahui soal aturan kawasan hutan ini.

"Semoga ada nanti ada rapat Kepala Desa, bahwa jika nantinya ada program pemutihan lahan bisa diusulkan, karena kalau diusulkan bisa diputihkan, apalagi itu permukiman masyarakat. Salah satunya di wilayah Sungai Harapan, ada yang diputihkan untuk wilayah permukiman masyarakat," tambahnya.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved