GAJI DAN TUNJANGAN DPRD
Besaran Tunjangan DPRD Lingga Tahun 2025 Tuai Sorotan
Kebijakan penetapan hak keuangan DPRD Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian masyarakat.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan penetapan hak keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian masyarakat.
Besarnya tunjangan yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 dan 6 Tahun 2025 menjadi bahan perbincangan hangat.
Berdasarkan aturan tersebut, Ketua DPRD Lingga menerima tunjangan sekitar Rp50 juta setiap bulan.
Wakil ketua memperoleh rata-rata Rp41,8 juta, sementara anggota dewan mendapatkan sekitar Rp33,3 juta per bulan.
Besaran tunjangan yang fantastis ini dinilai tidak sebanding dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Lingga saat ini.
Tak heran jika publik mempertanyakan kelayakan keputusan tersebut.
Tribunbatam.id mencoba meminta tanggapan Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, terkait kebijakan itu pada Sabtu (27/9/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, Tribunbatam.id masih menunggu jawaban dari pihak yang bersangkutan.
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)
| Ketua DPRD Batam Blakblakan Gaji Anggota Dewan dan Tunjangannya sesuai PP dan Perwako |
|
|---|
| Ketua DPRD Batam Sebut Anggota Dewan Hanya Terima Rp13 Juta Setelah Potongan |
|
|---|
| Ketua DPRD Bintan Pastikan Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyat Belum Naik: Sudah 16 Tahun Lalu |
|
|---|
| Besaran Penghasilan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Anambas, Sebulan di Atas Rp30 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.