DPRD Lingga Tinjau Konflik Lahan Warga Pekaka dan PT CSA, Situasi Sempat Memanas
DPRD Lingga turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil RPD terkait konflik lahan antara masyarakat Desa Pekaka dan PT CSA soal kebun sagu
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara masyarakat Desa Pekaka dan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Selasa (7/4/2026).
Peninjauan tersebut melibatkan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Lingga, sejumlah anggota dewan lainnya, Dinas Pertanian, serta pihak Kecamatan Lingga Timur.
Kehadiran rombongan bertujuan memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang menjadi sengketa, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.
Saat rombongan tiba di lokasi, suasana sempat memanas.
Warga yang merasa lahan dan kebun sagunya terdampak aktivitas perusahaan sawit, menyampaikan keberatan secara langsung.
Mereka meminta perusahaan segera menghentikan kegiatan pembukaan lahan, terutama penggunaan alat berat yang disebut sudah masuk ke area kebun sagu milik masyarakat.
Seorang perwakilan warga menegaskan, agar perusahaan segera menarik seluruh alat berat dari area yang masih diperselisihkan.
“Kami minta aktivitas dihentikan dulu. Alat berat harus ditarik sampai persoalan ini jelas,” ujarnya di hadapan tim peninjau.
Dari hasil peninjauan, terlihat sebagian area yang sebelumnya ditumbuhi tanaman sagu terdampak aktivitas land clearing dari PT CSA.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena tanaman sagu merupakan salah satu sumber penghidupan utama warga setempat.
Menanggapi protes tersebut, pihak PT CSA menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengakui adanya kekeliruan dalam proses pekerjaan di lapangan.
Perwakilan perusahaan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Ini menjadi pelajaran bagi kami dan kami mohon maaf atas kelalaian yang terjadi,” kata perwakilan perusahaan.
Dialog antara warga, perusahaan, dan DPRD berlangsung cukup panjang, sebelum akhirnya perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera menarik alat berat dari lokasi yang menjadi objek sengketa.
Kepala Desa Pekaka, Hatta Firdaus, mengatakan dirinya baru beberapa kali turun langsung ke lokasi tersebut, termasuk saat mendampingi Dinas Pertanian.
Ia juga menyebut perusahaan sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk tidak mengganggu lahan sagu milik masyarakat.
“Memang saya belum mengetahui seluruh detailnya, tetapi sebelumnya perusahaan sudah menyampaikan komitmen untuk tidak menggarap lahan sagu warga,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Lingga, Ahmad Fajar, menegaskan DPRD berupaya menjadi penengah agar persoalan tidak semakin meluas.
Ia menyebut penyelesaian harus dilakukan secara bertahap dengan langkah yang jelas.
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan yakni penarikan alat berat dari area konflik.
Selanjutnya, penetapan batas yang tegas antara lahan masyarakat dan wilayah konsesi perusahaan akan dilakukan melalui pembentukan zona penyangga (buffer zone).
“Kita mulai dari penarikan alat berat, kemudian penentuan batas yang jelas antara lahan masyarakat dan perusahaan agar tidak terjadi lagi persoalan serupa,” tuturnya.
Ia juga meminta semua pihak menahan diri, agar konflik tidak berkepanjangan, terlebih perusahaan telah mengakui kesalahan.
DPRD juga mendorong pembentukan tim bersama yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan untuk menginventarisasi lahan terdampak serta menghitung kerugian.
Adapun penyelesaian persoalan ini mengacu pada sejumlah poin yang telah disepakati dalam RDP sebelumnya. Di antaranya pendataan lahan sagu yang terdampak, pemberian ganti rugi terhadap pohon sagu sesuai ketentuan, rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali, serta pembuatan buffer zone minimal 50 meter yang dilengkapi parit sebagai batas wilayah.
DPRD juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas lahan masyarakat.
“Dalam waktu paling lama satu minggu harus sudah ada kejelasan mengenai batas lahan dan koridor yang menjadi pembatas,” kata Ahmad Fajar.
Kunjungan lapangan ini menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik yang sebelumnya hanya dibahas dalam forum rapat.
Dengan adanya komitmen awal dari perusahaan untuk menarik alat berat, masyarakat kini berharap janji tersebut segera direalisasikan agar persoalan tidak kembali memicu ketegangan di kemudian hari. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
| Larang Main Judi Online di Warungnya, Kedai Kopi Balang di Daik Dapat Apresiasi Kapolres Lingga |
|
|---|
| Tingkatkan Mutu Lulusan, 71 Siswa MTsN Lingga Ikuti Tes Kemampuan Akademik 2026 |
|
|---|
| DPRD Lingga Panggil Perusahaan Sawit terkait Penggusuran Kebun Sagu Warga Pekaka |
|
|---|
| Petugas Sidak Lapas Dabo Singkep Lingga, Sisir Kamar Warga Binaan Cari Barang Terlarang |
|
|---|
| Rumah Panggung Melayu Ditempati Sejak 1960 di Lingga Rusak Dihantam Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sangketa-penggusuran-kebun-sagu-warga-Lingga.jpg)