Kamis, 14 Mei 2026

MAYAT WANITA TERKUBUR DI LINGGA

Polisi Bakal Hadirkan Jaka Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Lingga

Satreskrim Polres Lingga akan mempersiapkan pra rekonstruksi dan rekonstruksi, dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
PEMBUNUHAN ISTRI SIRI DI LINGGA - Zakaria alias Jaka (43), tersangka pembunuhan terhadap Syafitri Yana (20), istri sirinya. Penyidik Satreskrim Polres Lingga akan mempersiapkan rekonstruksi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA – Satreskrim Polres Lingga mempersiapkan pra rekonstruksi dan rekonstruksi dalam penanganan kasus suami bunuh istri di Lingga yang menjerat Zakaria alias Jaka (43).

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Lingga itu untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana, sekaligus melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Lingga, Maidir Riwanto mengatakan, pra rekonstruksi dan rekonstruksi akan melibatkan pihak terkait guna mencocokkan keterangan saksi maupun tersangka dengan fakta di lapangan.

“Pra rekonstruksi dan rekonstruksi dilakukan bersama pihak terkait untuk membuat terang suatu peristiwa pidana sekaligus mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan, serta memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” ujar Maidir, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, proses tersebut juga menjadi bagian penting untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum masuk Tahap I.

Sebelumnya, Zakaria alias Jaka sempat menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Sepak Terjang Jaka Tersangka Pembunuh Istri di Lingga, Pernah Terjerat Kasus Serupa, Punya 7 Istri

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi terkait dugaan pembunuhan yang diterima pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini RT 002 RW 001, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku,” ujar Pahala, Senin (11/5/2026).

Jaka mengakui, pembunuhan itu ia lakukan dengan tangannya sendiri. 

Hal itu dengan cara mencekik korban dan duduk di atas korban yang terbaring lemah, setelah diberikan minuman keras oleh pelaku.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga jejaknya dilacak dari Bandara Soekarno Hatta, ke Tanggerang, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.

Pelariannya berakhir setelah tim gabungan Unit 1 Satreskrim Polres Lingga dan Subdit Jatanras Polda Kepri memperoleh informasi dari seorang saksi terkait keberadaan pelaku.

Baca juga: Lima Fakta Kasus Suami Bunuh Istri di Lingga, Kronologi, Motif Hingga Sosok Jaka Punya 7 Istri

Dari hasil pelacakan, keberadaan Jaka diketahui berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Polisi kemudian mendapatkan nomor telepon baru yang diduga digunakan tersangka selama pelarian.

Sekira pukul 16.01 WIB, tim gabungan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi, Polres Ponorogo, dan Polres Lumajang untuk melakukan penyisiran.

Setelah ditangkap, Zakaria dibawa kembali ke Kabupaten Lingga dan tiba di Dabo Singkep pada Selasa (12/5/2026).

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved