Kamis, 4 Juni 2026

LINGGA TERKINI

Kasus Dugaan Percobaan Pencurian dan Pembakaran Rumah di Lingga Segera Disidangkan

Penanganan kasus percobaan pencurian yang disertai aksi pembakaran rumah di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, kini memasuki tahap penuntutan.

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Dok. Kejari Lingga
Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polsek Dabo, Rabu (3/6/2026), dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dan pembakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA – Penanganan kasus percobaan pencurian yang disertai aksi pembakaran rumah di Bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, kini memasuki tahap penuntutan.

Pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polsek Dabo, dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dan pembakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, perkara selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tersangka dalam kasus ini adalah Eg (19), seorang pemuda asal Kecamatan Singkep, yang sebelumnya diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pencurian dengan cara membakar bagian rumah korban untuk menciptakan kepanikan.

Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Bukit Abun saat terjadi pada Senin dini hari, 13 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Warga yang tengah beristirahat dikejutkan oleh munculnya api di salah satu rumah milik Trisna.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak beberapa hari sebelumnya.

Ia diketahui mengamati kondisi rumah korban selama sekitar tiga hari dan menilai rumah tersebut dalam keadaan sepi sehingga dianggap mudah menjadi sasaran pencurian.

Pelaku menggunakan potongan ban dalam bekas, yang dibakar dan diletakkan di bagian jendela rumah korban dengan tujuan memicu kebakaran kecil.

Api tersebut diharapkan dapat mengalihkan perhatian penghuni rumah, sehingga pelaku lebih leluasa masuk dan melakukan pencurian.

Setelah menyalakan api, pelaku sempat meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau kecil yang rencananya digunakan sebagai alat perlindungan diri saat menjalankan aksinya.

Namun rencana tersebut gagal total.

Korban yang terbangun dari tidur karena hendak menuju kamar mandi mendapati adanya api di bagian jendela rumah.

Dengan cepat korban berupaya memadamkan kobaran api sebelum menjalar ke bagian bangunan lainnya.

Berkat kesigapan korban, api hanya sempat membakar sebagian gorden dan tidak menyebabkan kerusakan yang lebih besar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved