Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Samsat Natuna Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

Pemerintah Provinsi Kepri melalui Bapenda resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember.

|
TribunBatam/Birri Fikrudin
SAMSAT NATUNA - Aktivitas di kantor Samsat Natuna. Mereka ajak warga manfaatkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Natuna dan seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025 mendatang.

Perpanjangan program ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama yang masih berupaya memulihkan kondisi ekonomi keluarga.

Kepala UPTD PPD Natuna, Apiuzzamari mengatakan, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada masyarakat.

Terutama, dalam hal meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Alhamdulillah, program pengurangan pokok PKB dan bebas denda pajak kembali diperpanjang hingga 15 Desember 2025 setalah berakhir akhir Oktober kemarin. Kami harap masyarakat Natuna bisa memanfaatkan kebijakan ini,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah kemudahan yang cukup signifikan, di antaranya pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB 100 persen, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II), hingga bebas denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan).

Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak akibat beban ekonomi.

Apiuzzamari menegaskan, bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting bagi pembangunan daerah, sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat diperlukan.

“Pajak yang dibayarkan, kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat Natuna, atau mengakses layanan resmi melalui media sosial Bapenda Kepri maupun UPTD PPD Natuna.

"Program ini menjadi momentum tepat bagi warga untuk mengurus pajak kendaraan tanpa beban denda, sekaligus ikut berkontribusi pada pembangunan daerah" pungkas Apiuzzamari. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved