Senin, 13 April 2026

Jadwal Libur Sekolah Idul Fitri 1447 H di Natuna, Pelajar Mulai Libur 18 Hingga 28 Maret 2026

Pelajar di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri akan menikmati masa libur sekolah selama sekitar 12 hari mulai 18 hingga 28 Maret 2026.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
JADWAL LIBUR SEKOLAH DI NATUNA - Upacara hari pertama masuk Sekolah di SD Negeri 002 Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna tentang pengaturan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, masa libur bersama dan cuti Idul Fitri bagi satuan pendidikan dijadwalkan mulai 18 hingga 28 Maret 2026. Sementara, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026 mendatang. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, siswa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memasuki masa libur sekolah selama sekitar 12 hari.

Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna tentang pengaturan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, masa libur bersama dan cuti Idul Fitri bagi satuan pendidikan dijadwalkan mulai 18 hingga 28 Maret 2026.

Sementara, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026 mendatang.

Sekretaris Disdikbud Natuna, Nasria mengatakan, pengaturan jadwal ini dilakukan untuk menyesuaikan aktivitas pendidikan, selama bulan Ramadan sekaligus memberi kesempatan kepada siswa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

“Memang sudah kami atur. Untuk libur Idul Fitri dimulai tanggal 18 sampai 28 Maret, dan 30 Maret masuk kembali,” ujar Nasria saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, sebelum memasuki masa libur Lebaran, kegiatan pembelajaran di sekolah masih tetap berlangsung dengan beberapa penyesuaian.

Salah satunya adalah pelaksanaan Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 17 Maret 2026.

Kegiatan ini khusus diperuntukkan bagi murid kelas IX jenjang SMP/MTs serta murid kelas VI SD/MI.

Sementara itu, untuk pelajar di jenjang lainnya, kegiatan belajar bersifat fakultatif selama jadwal gladi bersih berlangsung, menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

"Jadi selain kelas 9 dan kelas 6 itu sejak tanggal 9 mereka sudah libur. Kalau untuk kelas rendah PAUD dan SD kelas 1 dan 2 sudah fakultatif dari awal Ramadan," Tambah Nasria.

Selain itu, pihaknya juga menyesuaikan durasi jam pelajaran selama bulan Ramadan.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut agar kegiatan pembelajaran selama Ramadan hingga setelah Idul Fitri dapat berjalan dengan tertib.

“Harapannya sekolah, guru, dan siswa bisa menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan, dan memanfaatkan waktu yang ada, sehingga idul Fitri kali ini bisa dirayakan dengan penuh suka cita,” pungkasnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved