Minggu, 31 Mei 2026

Natuna Terkini

Minta Kepastian Kontrak Hingga Status, PPPK Paruh Waktu di Natuna RDP Bersama DPRD dan Pemda

Ratusan pegawai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dibayangi ketidakpastian status kerja mereka

Tayang:
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Birri Fikrudin
Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Natuna saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab Natuna, minta kepastian kontrak dan status. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Para pegawai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dibayangi ketidakpastian status kerja mereka.

Kontrak yang akan segera berakhir dalam beberapa bulan ke depan, membuat para pegawai berharap ada kejelasan nasib dari pemerintah daerah.

Kondisi itu mendorong Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Natuna meminta DPRD untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Natuna. 

RDP itu berlangsung pada Selasa (26/5/2026) sore, di Ruang Rapat Badan Anggaran Kantor DPRD Natuna. 

Pantauan Tribunbatam.id, suasana rapat di DPRD Natuna itu berlangsung serius namun tetap kondusif.

Sejumlah perwakilan PPPK Paruh Waktu tampak menyampaikan aspirasi mereka secara bergantian.

RDP dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Natuna, M Erimuddin, dan turut dihadiri Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya.

Koordinator Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Natuna, Wan Alfiar mengatakan, pertemuan itu menjadi langkah penting untuk memperjuangkan kepastian status ribuan PPPK Paruh Waktu di Natuna.

Menurutnya, hingga kini para pegawai masih belum mengetahui apakah kontrak mereka akan diperpanjang, atau tidak setelah masa kerja berakhir.

“Dari kami dilantik sampai hari ini, kontrak kami tinggal lima bulan lagi habis. Jadi kami ingin ada kepastian apakah diperpanjang atau tidak,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, selama ini PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan pelayanan di berbagai instansi pemerintah daerah.

Namun hingga sekarang, mekanisme perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu masih belum memiliki petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat.

“Kami berharap DPRD terus mendukung perjuangan kami. Karena sampai hari ini juknis dan mekanisme perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu belum jelas,” katanya.

Wan Alfiar juga menyoroti persoalan anggaran yang disebut menjadi kendala pemerintah daerah.

Menurutnya, selama masih berstatus PPPK Paruh Waktu, gaji para pegawai tersebut masih masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

“Kalau nanti menjadi PPPK penuh waktu memang otomatis masuk ke belanja pegawai. Tapi selama ini kami masih di barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Natuna, M Erimuddin, menegaskan pihaknya mendukung perjuangan PPPK Paruh Waktu, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Natuna saat ini menghadapi tantangan besar karena pemerintah pusat menetapkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027.

Padahal saat ini, belanja pegawai Natuna sudah mencapai sekitar 43 persen APBD, bahkan belum termasuk jika seluruh PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi penuh waktu.

“Mulai 2027 seluruh kabupaten kota akan berat dengan kebijakan batas belanja pegawai 30 persen ini,” katanya.

Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar keberadaan PPPK Paruh Waktu tetap diperjuangkan karena selama ini banyak membantu pelayanan pemerintahan.

“Kita dukung keberadaan kawan-kawan PPPK ini, apalagi ada yang sudah bekerja belasan tahun. Tapi tentu tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menyebut jumlah PPPK Paruh Waktu di Natuna saat ini mencapai sekitar 2.210 orang.

Namun jumlah tersebut terus mengalami perubahan karena ada pegawai yang lulus seleksi lain, mengundurkan diri, meninggal dunia hingga diberhentikan karena persoalan hukum.

“Ada sekitar 40 orang yang sudah berhenti, sebagian lulus seleksi, ada juga yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada yang diberhentikan,” jelasnya.

Alim memastikan, hingga saat ini belum ada wacana penghentian kontrak PPPK Paruh Waktu di Natuna.

Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan anggaran perpanjangan kontrak dalam DPA tahun 2027 melalui belanja barang dan jasa.

“Nanti sekitar akhir September kita akan buat surat usulan perpanjangan SK PPPK paruh waktu,” katanya.

Ia juga menegaskan, hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis maupun mekanisme resmi terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

“Untuk mekanisme menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu belum ada juknis dan aturannya. Kemungkinan nanti tetap ada seleksi, tapi sekarang belum ada,” ujarnya.

Menurut Alim, pemerintah pusat saat ini juga masih terus mencari formulasi terbaik terkait status PPPK Paruh Waktu di seluruh daerah.

“Sampai saat ini tidak ada wacana untuk tidak memperpanjang PPPK paruh waktu. Kita tetap mengikuti aturan nasional sambil menunggu solusi dari pemerintah pusat,” tutupnya. (Tribunbatam.id/birrifikrudin).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved