Terancam Dijemput Paksa, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polisi

Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus yang menjerat Litao terus berlanjut. 

Editor: Khistian Tauqid
Kanal YouTube Tribunnews.com
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Berikut harta kekayaan Litao yang mencapai Rp335 juta. 

TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Litao atau LT ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan yang dilakukannya pada 25 Oktober 2014 silam.

Litao sempat buron kasus pembunuhan yang dilakukannya pada seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro (17) di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Sebenarnya tidak sendirian, Litao bersama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman menganiaya Wiro hingga tidak sadarkan diri.

Wiro menghebuskan napas terakhirnya satu hari setelah dilarikan ke RSUD Wakatobi.

Pada tahun 2015, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum kembali ke Wakatobi.

Tak disangka, Litao kembali ke Wakatobi pada tahun 2023 dan maju Pemilu 2024 lewat partai Hanura.

Bukannya menebus kesalahan, Litao malah mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Kasus pembunuhan tersebut kembali muncul ke permukaan setelah Polda Sulawesi Tenggara yang menangani.

Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemanggilan pertama Litao sebagai tersangka pada 2 September 2025.

Namun, Litao mangkir dari pemanggilan kasus yang menjerat namanya tersebut.

Sementara itu, pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan LT pada pekan kedua. 

PELAKU PEMBUNUHAN - Ayah korban Wiranto alias Wiro, La Ode Nurudego (kanan) sempat menanyakan keberadaan DPO pembunuhan anaknya berinisial LT (kiri) di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
PELAKU PEMBUNUHAN - Ayah korban Wiranto alias Wiro, La Ode Nurudego (kanan) sempat menanyakan keberadaan DPO pembunuhan anaknya berinisial LT (kiri) di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). (TribunSultra.com/Istimewa)

Baca juga: Cerita Utuh Litao Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan, Buron Tiba-tiba Nyaleg

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut. 

Pihaknya telah memanggil LT untuk diperiksa di Polda Sultra di Kendari. 

"Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM)."

SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Jurnalis TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi. 

Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini. 

"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang. 

L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. 

"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya. 

Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.  

"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya. 

Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi. 

"Di rumah," tutupnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan Kedua Polisi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved