Kejanggalan SKCK Litao Anggota DPRD Wakatoni Ternyata DPO Pembunuhan, Aiptu S Lalai Kini Dimutasi
Kombes Pol Lis Kristian pun mengakui oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.
TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029, Litao ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Wiranto alias Wiro (17) yang dilakukannya pada 11 tahun silam.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga Wiro tidak terima dengan pencalonan Litao hingga akhirnya melapor ke Polda Sulawesi Tenggara.
Litao bersama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman menganiaya Wiro hingga tidak sadarkan diri di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada 24 Oktober 2014.
Namun, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara di tahun 2015.
Sedangkan Litao masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum kembali ke Wakatobi.
Tak disangka, Litao kembali ke Wakatobi pada tahun 2023 dan maju Pemilu 2024 lewat partai Hanura.
Bukannya menebus kesalahan, Litao malah mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Publik lantas bertanya-tanya siapakah sosok yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao.
Mengingat SKCK merupakan syarat utama calon anggota DPRD untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg).
SKCK tersebut diterbitkan oleh Polres Wakatobi sebagai syarat administrasi pendaftaran Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, buka suara soal SKCK yang diterbitkan untuk Litao.
Kombes Pol Lis Kristian pun mengakui oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.
“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka) yang berstatus DPO,” tuturnya, Kamis (11/9/2025), dikutip dari TribunSultra.com.

Baca juga: Pengakuan Litao Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Buron Kasus Pembunuhan, Korban Tewas 11 Tahun Lalu
Oknum yang menerbitkan SKCK berinisial Aiptu S telah dimutasi ke Buton Utara.
Wakatobi dan Buton Utara berada di pulau yang berbeda meski masih dalam satu provinsi.
Jarak kedua kabupaten tersebut sekitar 180 kilometer dengan estimasi perjalanan 9 jam kombinasi darat dan laut.
Selain dimutasi, Aiptu S juga batal menjalani sekolah perwira.
Kasus ini diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara sejak Desember 2024.
Mutasi terhadap Aiptu S berlaku sejak Maret 2025 setelah ditemukan unsur kelalian.
Litao Mangkir dari Panggilan
Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Wiro.
Pada Selasa (2/9/2025), Litao mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah berstatus tersangka.
Mapolda Sultra terletak di Kendari, sedangkan Litao tinggal di Wakatobi.
Jarak dari Wakatobi ke Kendari sekitar 270 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur udara atau jalur laut.
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Litao.
Jika Litao tidak hadir lagi dalam pemeriksaan, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).
Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan.
Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.
"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjujung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," bebernya.
Saat ditanya alasan tak hadir dalam pemeriksaan, Litao enggan memberikan jawaban.
"Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," tuturnya.
Ketika ditanya tentang keberadaannya, Litao mengaku tak melarikan diri dan masih di rumah di Wakatobi.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014"
Pria Ini Bunuh Istri dan Anaknya Ketika Sedang Tertidur Pulas, Kemudian Sayat Tangan Sendiri |
![]() |
---|
Terancam Dijemput Paksa, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Ayah Korban Tahu Pelaku Pembunuhan Anaknya Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Cerita Utuh Litao Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan, Buron Tiba-tiba Nyaleg |
![]() |
---|
5 Fakta Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Pelaku Gunakan Siasat Licik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.