Gebrakan Menkeu Purbaya

Gebrakan Menkeu Purbaya, Pastikan Dana Transfer ke Daerah Tak Lagi di Pangkas

Kebijakan ini langsung disambut positif oleh pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengaku lega dengan

Editor: Eko Setiawan
(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id – Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Kebijakan ini langsung disambut positif oleh pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengaku lega dengan keputusan tersebut.

“Mantap itu, senang lah (ada kebijakan itu),” ujar Edy usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Jumat (12/9/2025).

Edy menuturkan, saat APBN 2025 masih dipimpin Sri Mulyani, pemotongan TKD memaksa daerah melakukan penyesuaian besar-besaran, terutama dalam pembangunan infrastruktur.

“Banyak pekerjaan fisik, khususnya pembangunan jalan, yang tertunda. Kami harus melakukan efisiensi karena menyesuaikan kebijakan pusat,” katanya.

Meski begitu, Pemprov Kalteng berusaha mengimbangi lewat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Daerah-daerah terus berjuang mengoptimalkan PAD agar tetap bisa menjalankan pembangunan.

Tapi faktanya, kita masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK),” ucap Edy.

Purbaya Tegaskan Tak Ada Pemangkasan

Sejak dilantik menggantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan ada lagi pemangkasan TKD pada RAPBN 2026. Bahkan, ia membuka peluang tambahan dana untuk daerah, meski hal itu masih menunggu pembahasan dengan DPR RI.

“Apakah ada dana tambahan atau tidak, dan berapa besarannya, masih kita hitung. Yang pasti, pemotongan tidak akan dilakukan lagi,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah pusat ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lewat belanja negara, termasuk melalui alokasi TKD. “Yang penting, penyerapan anggaran lebih baik dan manajemen cash lebih tertata, supaya tidak mengganggu stabilitas keuangan,” jelasnya.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberi napas lega bagi daerah-daerah yang selama ini berjibaku menjaga pembangunan di tengah keterbatasan anggaran.

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved