DANA TRANSFER KE DAERAH
Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD, Mamberamo Raya Bisa Dapat Lebih dari Rp 1 Triliun?
Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD, Mamberamo Raya Bisa Dapat Lebih dari Rp 1 Triliun?
TRIBUNBATAM.id - Besaran dana transfer ke daerah 2026 Mamberamo Raya patut ditunggu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Pemerintah membuka peluang mengoreksi kucuran dana transfer ke daerah yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2026.
Dalam RAPBN 2026, Anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 24,8 persen jika dibandingkan dengan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.
Dana transfer daerah adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kementerian Keuangan masih menghitung berapa besaran TKD 2026 termasuk Mamberamo Raya .
Di tahun 2025, Mamberamo Raya mendapatkan pagu TKD sebesar Rp 1 Triliun.
Komponen terbesar TKD Mamberamo Raya adalah dana alokasi umum yakni sebesar Rp 741 miliar.
Dalam postur APBD 2025 Mamberamo Raya , TKD menyumbang 71 persen pendapatan, jumlah yang sangat besar tentunya.
Langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang akan meningkatkan TKD tentunya berdampak positif bagi keuangan daerah.
TKD dari Tahun ke Tahun
2021 : Rp785,7 triliun
2022 : Rp816,2 triliun
2023 : Rp881,4 triliun
2024: Rp863,5 triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.