DANA TRANSFER KE DAERAH

Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD, Mamberamo Raya Bisa Dapat Lebih dari Rp 1 Triliun?

Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD, Mamberamo Raya Bisa Dapat Lebih dari Rp 1 Triliun?

|
Editor: agus tri
TrubunBatam.id via Instagram @apolosafanpo
GUBERNUR PAPUA SELATAN- Tangkapan layar dari Instagram @apolosafanpo, Selasa (4/2/2025) Apolo Safanpo berhasil menang di Pilkada 2025. Harta kekayaan dan profil Apolo Safanpo. 

TRIBUNBATAM.id - Besaran dana transfer ke daerah 2026  Mamberamo Raya patut ditunggu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Pemerintah membuka peluang mengoreksi kucuran dana transfer ke daerah yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2026.

Dalam RAPBN 2026, Anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 24,8 persen jika dibandingkan dengan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.

Dana transfer daerah adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kementerian Keuangan masih menghitung berapa besaran TKD 2026 termasuk Mamberamo Raya .

Di tahun 2025,  Mamberamo Raya mendapatkan pagu TKD sebesar Rp 1 Triliun.

Komponen terbesar TKD Mamberamo Raya adalah dana alokasi umum yakni sebesar Rp 741  miliar.

Dalam postur APBD 2025 Mamberamo Raya , TKD menyumbang 71 persen pendapatan, jumlah yang sangat besar tentunya.

Langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang akan meningkatkan TKD tentunya berdampak positif bagi keuangan daerah.

TKD dari Tahun ke Tahun

2021 : Rp785,7 triliun

2022 :  Rp816,2 triliun

2023 : Rp881,4 triliun

2024: Rp863,5 triliun

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved