MAHASISWI NTT TEWAS

Nasib Remaja Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kos Ciracas, Dititipkan di Panti Kemensos

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membeberkan nasib pelaku FF setelah menjadi tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
PEMBUNUHAN - Penampakan kamar kost Irnakulata Murni (20) mahasiswi yang dihabisi pacarnya di Jalan H. Jusin, Gang Muchtar, RT 07/01, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (12/9/2025) malam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja berinisial FF (16) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan seorang mahasiswi Irnakulata Murni (23).

Pembunuhan Irnakulata dilakukan oleh FF di kamar indekos yang terletak di Jalan H. Jusin, Gang Muchtar, RT 07/01, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (12/9/2025) malam.

Sebelum terjadi pembunuhan sebenarnya pelaku FF sempat cekcok dengan korban yang merupakan kekasihnya.

Pemicunya karena pelaku FF terbakar rasa cemburu dan sakit hati setelah melihat ponsel milik Irnakulata.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku FF yang masih berusia di bawah umur sempat melarikan diri.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membeberkan nasib pelaku FF setelah menjadi tersangka.

PelakuFF dititipkan pada Sentra Handayani milik Kementerian Sosial guna memastikan hak-haknya sebagai anak terpenuhi.

"Kita titipan di sana. Di sana juga dia mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Misalnya sebagai pelajar dia masih bisa mengikuti pelajaran secara online," kata Dicky, Selasa (16/9/2025).

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mengatur penanganan dan hak-hak anak dalam proses hukum pidana.

Meski berstatus di bawah umur, pelaku FF tetap harus menjalani proses hukum kasus pembunuhan terhadap Irnakulata.

"Untuk perkara pelaku ABH berhadapan dengan hukum dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tidak akan diajukan diversi," ujar Dicky.

WANITA TEWAS DIBUNUH - Indekos tempat Irnakulata Murni (23) ditemukan tewas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/9/2025).
WANITA TEWAS DIBUNUH - Indekos tempat Irnakulata Murni (23) ditemukan tewas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/9/2025). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Baca juga: Pria Tega Bunuh Pacar di Kamar Kos, Simpan Potongan Tubuh di Jok Motor

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menetapkan FF sebagai tersangka kasus pembunuhan Irnakulata Murni pada indekos di Susukan, Ciracas, Jumat (12/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta mengatakan dari hasil pemeriksaan FF membunuh korban lantaran cemburu mendapati Irnakulata sempat berfoto dengan pria lain.

"Saat ABH (anak berhadapan dengan hukum) datang ke indekos dan berbincang dengan korban, ABH mendapati foto korban bersama pria lain pada handphone korban," tutur Teta.

Sempat terjadi cekcok antara FF dengan Irnakulata di dalam unit indekos, hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya sesama penghuni indekos.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved