BERITA KRIMINAL

Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta

Aksi nekat itu membuat seorang korban mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp538,95 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Editor: Eko Setiawan
Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
DIGIRING - Seorang wanita berinisial FE (26) digiring petugas kepolisian saat dihadapkan ke awak media, Kamis (18/9/2025). Ia selama ini bekerja sebagai dokter gadungan. Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korban Kena HIV sampai Bikin Rungkad Rp538 Juta, https://jambi.tribunnews.com/news/1176358/dokter-gadungan-lulusan-sma-vonis-korban-kena-hiv-sampai-bikin-rungkad-rp538-juta?page=all. Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ 

TRIBUNBATAM.id – Polisi di Kabupaten Bantul, DIY, berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial FE (26). Dengan hanya bermodalkan lulusan SMA dan pengetahuan dari internet, FE mengaku sebagai dokter dan membuka praktik palsu.

Aksi nekat itu membuat seorang korban mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp538,95 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika seorang warga berinisial J mencari terapi untuk anaknya.

Lewat perantara keluarganya, J akhirnya diarahkan ke tempat praktik milik FE di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Awalnya, korban hanya diminta membayar Rp15 juta untuk terapi. Namun, FE kemudian menyebut anak korban mengidap Mythomania dan meminta tambahan biaya Rp7,5 juta.

Kasus berlanjut hingga Agustus 2024, ketika korban harus menyetor Rp132 juta sebagai “jaminan pengobatan”. Tak berhenti di situ, November 2024, korban kembali dipalak Rp7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp46,95 juta dengan alasan uang talangan.

Puncaknya terjadi pada Februari 2025, ketika FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan senilai Rp320 juta. Vonis itu didasarkan pada “hasil pemeriksaan darah” yang diambil FE sendiri.

Korban bahkan harus menyerahkan sertifikat tanah milik ayahnya sebagai jaminan. Pada Juli 2025, FE kembali meminta Rp10 juta dengan dalih “deposit anak korban segera cair”.

Namun, kecurigaan muncul. Pada September 2025, korban memeriksakan diri ke RSUP dr. Sardjito dan RS PKU Gamping, hasilnya negatif HIV. Nama FE juga tidak tercatat sebagai tenaga medis. Saat itulah korban sadar telah ditipu dan melapor ke Polres Bantul.

Penangkapan dan Barang Bukti

Unit Tipidter Polres Bantul bergerak cepat. Pada Jumat (5/9/2025), polisi mendapati FE berada di lokasi praktiknya dan langsung mengamankannya.

Sejumlah barang bukti disita, antara lain: baju dokter, telepon genggam, hingga vitamin yang dipakai untuk meyakinkan korban.

Dalam pemeriksaan, FE mengaku hanya lulusan SMA dan belajar gaya dokter dari internet. Ia juga membeli perlengkapan medis di apotek untuk memperkuat kedoknya.

“Belum pernah kuliah kedokteran. Semua dipelajari dari internet,” ungkap Mirza menirukan pengakuan tersangka.

Modus: Belajar dari Internet, Obsesi Sejak Kecil

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved