Pengakuan Keji Waria Aniaya Siswi SMP di Jember, Cemburu Pacarnya Dicium Korban

Caca memberikan pengakuan kronologi penganiayaan terhadap siswi SMP tersebut hingga tidak sadarkan diri.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
WARIA NGAMUK - Gadis SMP saat dirawat di Puskesmas Sumbersari, Jember, Sabtu (27/9/2025). Gadis SMP ini dihajar waria. Si waria cemburu karena melihat pacarnya ciuman dengan gadis SMP tersebut. 

"Saya pukul tiga kali, di bagian pipi dan pelipis mata," ungkapnya.

Baca juga: Bocoran Motif Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco, Sempat Tanya Bank soal Utang Korban

Kapolsek Sumbersari, Kompol Suhartanto, mengonfirmasi penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kompol Suhartanto juga mengatakan bahwa insiden penganiayaan itu terjadi di kamar kos Caca di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Sabtu malam (27/9/2025).

Cekcok antara waria dengan penghuni kos membuat lalu lintas di Jalan Piere Tendean menjadi tersendat.

Penghuni kos yang merasa terganggu langsung melaporkan waria tersebut ke Polsek Sumbersari Jember.

"Akhirnya kami datang dan mengamankan para pihak, khususnya tersangka," ujar Kompol Suhartanto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (30/9/2025).

"Dan korban langsung dievakuasi untuk dibawa ke Puskesmas," ucap Tanto.

Kompol Suhartanto membeberkan kronologi penganiayaan bermula ketika korban dan pelaku bersama teman-temannya melakukan pesta minuman keras di kamar kos itu.

"Pada saat pesta miras, mungkin karena pengaruh alkohol di situ ada ketersinggungan sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka," katanya.

Korban LC mengalami luka memar akibat pukulan waria, bahkan ia dihajar hingga setengah tidak sadarkan diri.

"Pelaku melakukan pemukulan mengunakan tangan kosong, tanpa mengunakan benda apapun," paparnya.

Tanto mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap korban, kabarnya lebih dari satu orang.

Namun yang baru berhasil diamankan baru satu tersangka.

"Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan medis, dan belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.

Tanto menegaskan, sementara ini tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sumbersari, untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Geram Lihat Pacarnya Ciuman dengan Gadis SMP di Kosan, Waria di Jember Berbuat Brutal dan Mengerikan"

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved