BERITA KRIMINAL

Tak Bisa Tahan Hasrat, Briptu M Risky Paksa Siswi SMA yang Ia Tilang Untuk Ciuman, Kini Dipecat

Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang.

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribun Medan/HO
POLISI : ilustrasi - Beginilah nasib Briptu Muhammad Risky usai paksa ciuman dan minta hisap alat saat tilang siswi SMA di Kupang. Adapun kasus pelecehan ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22.25 WITA 

Pelaku diketahui bernama Aiptu IWS (51), personel yang masih berdinas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Aksi yang dilakukannya sontak mengejutkan warga, sebab sosok yang seharusnya melindungi justru melakukan tindak kriminal.

Warga yang melihat kejadian itu segera bereaksi. Bukannya berhasil kabur, IWS malah ditangkap ramai-ramai dan jadi pelampiasan amarah massa. Video yang merekam detik-detik penangkapannya pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang komentar pedas dari warganet.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berkaus hitam dan mengenakan jas hujan. Kedua tangannya diikat menggunakan tali agar tidak bisa melarikan diri, sementara beberapa warga meluapkan kekesalan dengan melayangkan pukulan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan insiden memalukan itu.
“Benar, kejadian tersebut berlangsung di Desa Pancasari. Saat ini kasusnya sedang kami tangani dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi jambret itu bermula ketika IWS berpura-pura menjadi pembeli. Ia mendatangi warung korban untuk membeli tomat. Saat proses pembayaran, IWS tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan tongkat T, lalu merampas kalung emas yang melingkar di leher korban.

Namun niatnya melarikan diri tak berjalan sesuai rencana. Korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang mengejar. Beberapa saat kemudian, IWS berhasil ditangkap dan dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Ya, betul, pelaku merupakan anggota polisi aktif. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Ida Bagus menambahkan.

Kini Aiptu IWS diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan aparat, sekaligus menimbulkan sorotan publik terhadap integritas kepolisian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved