PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan

Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra, mengakui kliennya mendapatkan pasal tambahan dari kasus kematian Brigadir Nurhadi.

|
Editor: Khistian Tauqid
Ist
PEMBUNUHAN POLISI - Misri Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi pernah kerasukan arwah Brigadir Nurhadi. Kini ia alami stres berat dan harus didampingi Psikolog. Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra, mengakui kliennya mendapatkan pasal tambahan dari kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

TRIBUNBATAM.id - Sosok Misri Puspita Sari (23) yang ditetapkan tersangka kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Misri yang awalnya diundang bersama dua atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra yang juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB.

Ketiga tersangka diduga membunuh Brigadir Nurhadi di suatu vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada April 2025 lalu.

Tepatnya Misri diajak oleh Kompol Yogi untuk menemani liburan di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Namun, Misri yang pertama kali ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda NTB karena tidak berdomisili di Lombok.

Bahkan yang terbaru, Ditreskrimum Polda NTB menambah sangkaan pasal kepada tersangka Misri dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Awalnya Misri hanya mendapatkan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP, turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

Ternyata Misri mendapatkan tambahan sangkaan pasal yaitu Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. 

Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.

Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra, mengakui kliennya mendapatkan pasal tambahan dari kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Kendati demikian, Yan menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail penyebab Misri mendapatkan pasal tambahan.

“Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” kata Yan, Selasa (29/7/2025).

SKENARIO PEMBUNUHAN POLISI - Perempuan asal Jambi, Misti Puspita Sari (23) yang ikut menjadi tersangka, kini mengungkap skenario pembunuhan Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi.
SKENARIO PEMBUNUHAN POLISI - Perempuan asal Jambi, Misti Puspita Sari (23) yang ikut menjadi tersangka, kini mengungkap skenario pembunuhan Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. (Istimewa)

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Batam, Jenazah Misri Dibungkus Karung dan Dibuang di Semak-semak

Yan yakin Misri tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, terutama pada polisi.

Misri hanya bekerja profesional, sebagaimana runutan kronologi kejadian.

“M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved