PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Peran Misri dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok, Bukan Cuma Jadi LC di Vila

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram misripuspitasari/Ist
MISTERI KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Misri adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyebut bahwa kliennya kesurupan arwah Brigadir Nurhadi saat diperiksa pada 29 Juni 2025. Peran ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Misri Pustpita Sari, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra mulai terungkap. 

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.

Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.

“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.

Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka.

Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Misri tersangka bareng Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas.

Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.

 Ia ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Baca juga: Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan

Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.

Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved