PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Peran Misri dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok, Bukan Cuma Jadi LC di Vila

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram misripuspitasari/Ist
MISTERI KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Misri adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyebut bahwa kliennya kesurupan arwah Brigadir Nurhadi saat diperiksa pada 29 Juni 2025. Peran ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Misri Pustpita Sari, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra mulai terungkap. 

Pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.

Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat. 

Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Terbongkar Peran Misri Wanita Jambi Dalam Kasus Brigadir Nurhadi, Rupanya Tak Cuma Jadi LC di Vila"

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved