PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Peran Misri dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok, Bukan Cuma Jadi LC di Vila

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram misripuspitasari/Ist
MISTERI KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Misri adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyebut bahwa kliennya kesurupan arwah Brigadir Nurhadi saat diperiksa pada 29 Juni 2025. Peran ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Misri Pustpita Sari, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra mulai terungkap. 

TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi  yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), 16 April 2025 lalu.

Setelah lima bulan diproses hukum, peran ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Misri Pustpita Sari, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra mulai terungkap.

Khusus untuk dua tersangka yaitu Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra akan menjalani sidang di pengadilan.

Sedangkan Misri ternyata memiliki peran penting dalam merekayasa pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Sementara berkas tersangka Misri masih dilengkapi oleh penyidik, meski belum ditemukan peran signifikan dalam peristiwa tersebut.

Berbeda dengan Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra yang sudah dilengkapi berkasnya oleh penyidik.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengonfirmasi hal tersebut.

AKBP Catur juga menjelaskan bahwa Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan.

Perempuan asal Jambi tersebut hanya berperan untuk merekayasa pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Selain itu, keterangan Mistri yang berubah-ubah membuat penyidik kesulitan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa. Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur kepada wartawan, Jumat (3/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB. Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB. Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. (Istimewa)

Baca juga: Pengakuan Terbaru Misri Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Rekaman CCTV Buka Babak Baru

Berkas Belum Lengkap

Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.

Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.

Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.

“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.

Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka.

Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Misri tersangka bareng Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas.

Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.

 Ia ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Baca juga: Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan

Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.

Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.

Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat. 

Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Terbongkar Peran Misri Wanita Jambi Dalam Kasus Brigadir Nurhadi, Rupanya Tak Cuma Jadi LC di Vila"

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved