BERITA KRIMINAL
Asmara Berujung Maut, Feri Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya, Korban Tumbang Saat Cari Pertolongan
Saat itu, korban datang bertamu ke rumah kekasihnya, Helen (38). Di rumah hanya ada Helen dan saudarinya.
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku.
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Ada Ancaman Bom di Sekolah Internasional, Tim Gegana Tiba di Lokasi Pakai Moboil Taktis |
![]() |
---|
Wanita Muda Pekerja Terapis Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Sebelumnya Diduga Kabur dari Mess |
![]() |
---|
Pulang Merantau Dari Malaysia, Pria Ini Tikam Istrinya Hingga Tewas Kemudian Serang Mertuanya |
![]() |
---|
Tak Bisa Tahan Hasrat, Briptu M Risky Paksa Siswi SMA yang Ia Tilang Untuk Ciuman, Kini Dipecat |
![]() |
---|
Dark Forum Dibongkar Polisi, Akses Ilegal, Pemerasan, dan Akun Palsu Bjorka Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.