BERITA KRIMINAL

Asmara Berujung Maut, Feri Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya, Korban Tumbang Saat Cari Pertolongan

Saat itu, korban datang bertamu ke rumah kekasihnya, Helen (38). Di rumah hanya ada Helen dan saudarinya.

Editor: Eko Setiawan
HO Tribunbengkulu.com
SAKSI MATA – Saksi menceritakan kepada pihak kepolisian tentang peristiwa pembunuhan seorang pria di Rejang Lebong, yang diduga dibunuh ayah kekasihnya karena tak merestui hubungan asmara. 

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved