Pembunuhan Dina Oktaviani

Pembunuhan Dina Oktaviani, Selain Heryanto Polisi Juga Mengamankan Dua Tetangga Pelaku

Heryanto ditangkap di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
PEMBUNUHAN - Dina Oktaviani (21) warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Jenazah pegawai Alfamart itu sebelumnya ditemukan tewas tak berbusana mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Di rumahnya tersebut, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tewas, pelaku kembali melakukan aksi bejadnya dengan memperkosa mayat korban.

Pakaian korban dilepas karena dia sudah tidak mampu lagi melihat kemolekan tubuh korban yang baru saja ia habisi tersebut.

Iapun melancarkan aksi bejatnya. Korban di rudapaksa dalam keadaan tak sadarkan diri.

Setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

"Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone."

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," kata dia.

Polres Karawang kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," kata dia. (Cikwan Suwandi)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved