ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Babak Baru Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Tersangka Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengonfirmasi penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews/Jeprima
LISA MARIANA JADI TERSANGKA - Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Selebgram Lisa Mariana untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

TRIBUNBATAM.id - Isu persleingkuhan mantan Gubernur Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, pada 14 Oktober 2025.

Lisa Mariana ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengonfirmasi penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Karena memenuhi unsur pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana terkena Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Kombes Pol Erdi juga menjelaskan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Ibu satu anak itu lantas terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kombes Pol Erdi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

LISA MARIANA VS RIDWAN KAMIL - Foto Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Selina Azzura, buah hati yang dilakukan tes DNA imbas dugaan perselingkuhan,kini hasilnya malah negatif dan Lisa Mariana meradang tak terima, Rabu 20 Agustus 2025.
LISA MARIANA VS RIDWAN KAMIL - Foto Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Selina Azzura, buah hati yang dilakukan tes DNA imbas dugaan perselingkuhan,kini hasilnya malah negatif dan Lisa Mariana meradang tak terima, Rabu 20 Agustus 2025. (TribunnewsBogor)

Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Mentah-metah Ajakan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Alasannya

Lisa Mariana Hari Ini Dipanggil sebagai Tersangka 

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini. 

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada pukul 11.00 WIB.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kombes Rizki. 

Awal Kasus Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil, Dari Pengakuan Hubungn Terlarang

Kasus Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil Mariana bermula saat Lisa Mariana muncul ke publik.

Ia secara tiba-tiba membuat keterangan mengejutkan mempunyai hubungan terlarang dengan pria yang akrab disapa Kang Emil itu pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Pengakuan Lisa langsung dibantah Ridwan Kamil di akun pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Kang Emil ucap tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Hasil Tes DNA Non-identik

Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved