Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Wanita di Purbalingga, Bacok Korban Pakai Kapak

Pihak kepolisian menangkap pelaku Gugun yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). 

Editor: Khistian Tauqid
TribunBanyumas.com/Farah Anis
Barang Bukti - Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Purbalingga (kanan) dan Wakapolres Purbalingga (kiri) saat menunjukkan barang bukti yang dalam ungkap kasus pembunuhan wanita di Kelurahan Wirasana, Senin (3/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial W (45) di wilayah Kelurahan Wirasana, Purbalingga, Jawa Tengah pada Senin (20/10/2025) silam.

Pelaku pembunuhan adalah pria berinisial G alias Gugun (38) yang merupakan kekasih korban.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan bersimbah darah dan tubuh penuh luka bacok.

Pihak kepolisian menangkap pelaku Gugun yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). 

Namun, pihak kepolisian terpaksa memberikan timah panas pada Gugun yang mencoba kabur.

Gugun yang merupakan buruh harian lepas asal Temanggung akhirnya menggunakan kursi roda karena luka di bagian kakinya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Gugun.

Kejadian bermula dari perkenalan keduanya di sosial media hingga terjalin hubungan asmara hingga berjalan selama hampir 5-6 bulan.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Musafir di Masjid Agung Sibolga, Kelapa Ikut Jadi Barang Bukti

Keduanya juga sama-sama telah memiliki keluarga, namun saat ini telah berpisah rumah dengan pasangannya. 

Kapolres mengungkap, komunikasi keduanya sempat terputus. Sehingga membuat korban pun emosi.

Beberapa hari kemudian, setelah handphone pelaku kembali tersambung, korban pun langsung meluapkan emosinya dan melontarkan berbagai perkataan yang tidak pantas. Sehingga pelaku pun emosi. 

"Pelaku yang sedang emosi, kemudian langsung mencari kapak dan berniat membawa kapak tersebut ke Purbalingga untuk membunuh korban," ungkapnya. 

Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut. 

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena emosi, ia bahkan mengatakan korban kerap kali emosi ketika pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban untuk datang ke Purbalingga," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lebih dari sepuluh luka bacok di tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat. 

Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP, tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). 

Selain pelaku, beberapa barang bukti juga turut diamankan, salah satunya ialah kapak yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. 

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Purbalingga"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved