DANA TRANSFER KE DAERAH

Kalimantan Barat Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 1 Triliun, Ketapang Terbesar

Kota dan Kabupaten di Kalimantan Barat menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 1 triliun atau 66 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
TribunJateng.com
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Kalimantan Barat menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 1 triliun atau 66 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Kalimantan Barat sebesar Rp 293 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 130 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Kalimantan Barat mengalami penurunan drastis dari Rp 293 Miliar menjadi Rp 130 miliar.

Kabupaten Ketapang juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 279,6, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 91 miliar.

Artinya Ketapang kehilangan Rp 188 Miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Kalimantan Barat

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Kalimantan Barat 293.86 130,143,149
Kab. Bengkayang 39.78 14,411,457
Kab. Landak 50.46 19,291,203
Kab. Kapuas Hulu 161.95 35,286,149
Kab. Ketapang 279.61 91,083,639
Kab. Mempawah 26.73 9,437,148
Kab. Sambas 38.98 13,844,660
Kab. Sanggau 126.92 49,036,852
Kab. Sintang 187.02 48,116,149
Kota Pontianak 66.1 22,041,050
Kota Singkawang 23.84 8,002,236
Kab. Sekadau 41.25 15,837,001
Kab. Melawi 79.43 24,292,018
Kab. Kayong Utara 34.86 13,694,613
Kab. Kubu Raya 62.04 23,078,751
TOTAL 1512.83 517,596,075


DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved