DANA TRANSFER KE DAERAH

Maluku Utara Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 2,3 T, Halmahera Tengah Terbesar

Kota dan Kabupaten di Maluku Utara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 2,3 Triliun atau 62 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Maluku Utara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 2,3 Triliun atau 62 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Maluku Utara sebesar Rp 317 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 821 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Maluku Utara mengalami penurunan drastis dari Rp 821,62 menjadi Rp 317 miliar.

Kabupaten Halmahera Tengah juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 856 Miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 317 miliar.

Artinya Halmahera Tengah kehilangan Rp 539 Miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Maluku Utara

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Maluku Utara 821.62 M 317,63 M
Kab. Halmahera Tengah 856.87 M 317,65 M
Kota Ternate 83.44 M 30,45 M
Kab. Halmahera Barat 147.16 M 57,23 M
Kab. Halmahera Timur 833.98 M 312,23 M
Kab. Halmahera Selatan 545.99 M 220,32 M
Kab. Halmahera Utara 87.75 M 26,99 M
Kab. Kepulauan Sula 74.61 M 26,67 M
Kota Tidore Kepulauan 238.35 M 93,63 M
Kab. Pulau Morotai 67.85 M 24,91 M
Kab. Pulau Taliabu 97.65 M 33,02 M
TOTAL 3855.27 M 1,460,78 M

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved