Selasa, 2 Juni 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

Sulawesi Utara Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 536 M, Bolaang Mongondow Terbesar

Kota dan Kabupaten di Sulawesi Utara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 536 miliar atau 61 persen dari tahun 2025.

Tayang:
Editor: Muhammad Adib
TribunJateng.com
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Sulawesi Utara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 536 miliar atau 61 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Sulawesi Utara sebesar Rp 81 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 201 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Sulawesi Utara mengalami penurunan drastis dari Rp 201 miliar menjadi Rp 81 miliar.

Kabupaten Bolaang Mongondow juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 138 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 48 miliar.

Artinya Bolaang Mongondow kehilangan Rp 89 miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Sulawesi Utara

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Sulawesi Utara 201.98 M  81,53 M
Kab. Bolaang Mongondow 138.35 M 48,36 M
Kab. Minahasa 51.88 M 21,65 M
Kab. Kepulauan Sangihe 19.91 M 8,62 M
Kota Bitung 73.36 M 21,06 M
Kota Manado 66.19 M 26,33 M
Kab. Kepulauan Talaud 17.36 M 6,42 MM
Kab. Minahasa Selatan 27.97 M 10,31 M
Kota Tomohon 39.33 M 16,16 M
Kab. Minahasa Utara 103.47 M 50,57 M
Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro 16.18 M 5,97 M
Kota Kotamobagu 27.44 M 9,97  M
Kab. Bolaang Mongondow Utara 25.2 M 9,42 M
Kab. Minahasa Tenggara 17.66 M 7,55 M
Kab. Bolaang Mongondow Timur 25.77 M 9,84 M
Kab. Bolaang Mongondow Selatan 34.02 M 15,56 M
TOTAL 886.07 M 349,40 M

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved