Rabu, 29 April 2026

BERITA KRIMINAL

Bawa Sabu Hampir 1 Kilo di Celana Dalam, Dua Kurir Dibekuk di Bandara Soetta

Keduanya ditangkap di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika hendak membawa sabu hampir satu kilogram.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pria di Tangerang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap anggota polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Dua kurir narkoba berinisial YH dan SBP tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Keduanya ditangkap di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika hendak membawa sabu hampir satu kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial YH dan SBP. Mereka berperan sebagai kurir narkoba dan merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Habibi, Jumat (5/12/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket sabu dengan total berat 896,706 gram.

Yang mengejutkan, seluruh paket sabu itu ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka.

Kronologi Penangkapan

Habibi mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat di Call Center 110 terkait informasi adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah itu, aparat menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II, Tanjung Priok.

Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara.

Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut.

Hasil interogasi terhadap dua kurir mengungkap sabu berasal dari seorang pemasok bernama W yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Habibi menjelaskan kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 13.500.000.

"Dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya," kata Habibi.

Para tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaringan Malaysia-Indonesia Terbongkar

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran Narkotika jaringan Malaysia–Indonesia dengan menyita barang bukti sabu seberat total 8 kilogram.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved