Senin, 27 April 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Provinsi Aceh 2025: Kurang Bayar Rp113 Miliar, Lebih Bayar Rp221 Miliar

Aceh tercatat mengalami kurang bayar DBH Rp113 miliar, namun juga lebih bayar Rp221 miliar. Ini makna dan penjelasan resmi Kemenkeu.

ist
DANA BAGI HASIL - Pemerintah pusat mencatat adanya kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Provinsi Aceh sebesar Rp113,6 miliar hingga tahun anggaran 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Kurang bayar DBH Aceh: Rp113 miliar
  • Lebih bayar DBH Aceh: Rp221 miliar
  • Dasar hukum: PMK 120 Tahun 2025
  • Status: pencatatan fiskal, bukan dana tunai baru

 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat mencatat adanya kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Provinsi Aceh sebesar Rp113,6 miliar hingga tahun anggaran 2024.

Namun di saat yang sama, Aceh juga tercatat menerima lebih bayar DBH sebesar Rp221 miliar.

Data tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil 2025.

Aturan terbaru itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Desember 2025.

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH

Sedangkan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH

Dengan angka tersebut, nilai lebih bayar DBH Aceh tercatat lebih besar dibandingkan nilai kurang bayarnya.

Secara nasional, pemerintah mencatat total kurang bayar DBH hingga 2024 mencapai Rp83,58 triliun, yang terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

Sementara lebih bayar DBH nasional tercatat Rp13,32 triliun.

Dalam PMK 120/2025, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran kurang bayar DBH ke daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa lebih bayar DBH dapat diperhitungkan untuk mengurangi nilai kurang bayar, sehingga tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pengembalian langsung oleh pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan menegaskan, pencatatan kurang bayar dan lebih bayar DBH ini merupakan pengakuan administratif atas utang dan piutang antara pemerintah pusat dan daerah, namun tidak bisa langsung dijadikan tambahan pendapatan dalam APBD.

Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Aceh 2025

 

Uraian Dana Bagi Hasil Kurang Bayar Lebih Bayar
Pajak 74.924.373.000 2.982.230.000
PPh 47.148.737.000 -
PPh Pasal 21 44.696.202.000 -
PPh Pasal 25/29 2.452.535.000 -
PBB 26.711.738.000 2.819.783.000
Bagi Rata - -
Bagian Daerah 26.711.738.000 2.819.783.000
Bagian Daerah Migas 14.616.992.000 -
Bagian Daerah Non Migas 4.239.384.000 2.807.255.000
Bagian Daerah Panas Bumi 1.423.000 12.528.000
Bagian Daerah Perhutanan 780.627.000 -
Bagian Daerah Perkebunan 5.971.631.000 -
Bagian Daerah Sektor Lainnya 1.101.681.000 -
Biaya Pemungutan - -
Biaya Pemungutan Migas - -
Biaya Pemungutan Non Migas - -
Biaya Pemungutan Panas Bumi - -
Biaya Pemungutan Perhutanan - -
Biaya Pemungutan Perkebunan - -
Biaya Pemungutan Sektor Lainnya - -
CHT 1.063.898.000 162.447.000
SDA 38.722.715.000 185.199.140.000
Migas 22.607.784.000 183.576.538.000
Minyak Bumi 10.580.110.000 119.118.355.000
Minyak Bumi 388.984.000 439.635.000
Minyak Bumi dalam Rangka Otsus 10.191.126.000 118.678.720.000
Gas Bumi 12.027.674.000 64.458.183.000
Gas Bumi 1.830.587.000 2.675.533.000
Gas Bumi dalam Rangka Otsus 10.197.087.000 61.782.650.000
Minerba 16.028.861.000 753.863.000
Landrent 2.931.298.000 753.863.000
Royalti 13.097.563.000 -
Panas Bumi 66.487.000 112.908.000
Iuran Produksi - 97.681.000
Iuran Tetap 66.487.000 15.227.000
Setoran Bagian Pemerintah - -
Kehutanan 19.583.000 755.831.000
DR 19.583.000 575.315.000
IIUPH - -
PSDH - 180.516.000
Perikanan - -
Lainnya - 32.840.591.000
Perkebunan Sawit - 32.840.591.000
Total 113.647.088.000 221.021.961.000

Apa Itu Dana Bagi Hasil?

Pasal 1 PMK 120 Tahun 2025 menjelaskan tentang apa itu dana bagi hasil dan turunannya, antara lain : 

  • Dana Bagi Hasil atau disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 
  • Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
  • Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.  
  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.  

 

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved