DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Mamasa 2025 Turun Rp 1 miliar, Sumbangan ke APBD Hanya 1 Persen

Realisasi Dana Bagi Hasil Mamasa Provinsi Sulawesi Barat pada 2025 mencapai Rp 4,89 miliar, menurun Rp 1 miliar

Editor: agus tri
ist
Realisasi Dana Bagi Hasil Mamasa Provinsi Sulawesi Barat pada 2025 mencapai Rp 4,89 miliar, menurun Rp 1 miliar 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Mamasa Provinsi Sulawesi Barat pada 2025 mencapai Rp 4,89 miliar, menurun Rp 1 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 5,16 miliar.

Kenaikan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Mamasa 2025 dari DBH PPh Pasal 21 yakni mencapai Rp 2,23 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Mamasa?

Untuk Mamasa, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Mamasa 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Mamasa 2025 mencapai Rp 777,02 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 1 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Mamasa 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 526,45 miliar atau 68 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 23,41 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Mamasa 2025

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 0,52 M 0,52 M 100.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 1,07 M 0,97 M 90.44
DBH PPh Pasal 21 2,47 M 2,23 M 90.41
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,04 M 0,04 M 91.87
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,02 M 0,02 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 0,27 M 0,27 M 100.00
DBH SDA Perikanan 0,85 M 0,85 M 100.00
Total 5,23 M 4,89 M 93.46
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved