Rabu, 20 Mei 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Buru Selatan 2025 Turun Rp 4 miliar, Sumbang 1 Persen Ke APBD

Realisasi Dana Bagi Hasil Buru Selatan Provinsi Maluku pada 2025 mencapai Rp 4,88 miliar, menurun Rp 4 miliar

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Realisasi Dana Bagi Hasil Buru Selatan Provinsi Maluku pada 2025 mencapai Rp 4,88 miliar, menurun Rp 4 miliar 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Buru Selatan Provinsi Maluku pada 2025 mencapai Rp 4,88 miliar, menurun Rp 4 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 8,52 miliar.

Penurunan ini menandakan berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Buru Selatan 2025 dari DBH SDA Perikanan yakni mencapai Rp 2,06 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Buru Selatan?

Untuk Buru Selatan, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Minyak Bumi 15 persen
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Buru Selatan 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Buru Selatan 2025 mencapai Rp 532,97 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 1 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Buru Selatan 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 406,96 miliar atau 76 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 12,47 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Buru Selatan 2025
 

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 1,82 M 0,92 M 50.77
DBH PPh Pasal 21 1,73 M 0,91 M 52.52
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,04 M 0,02 M 54.19
DBH SDA Kehutanan - PSDH 1,40 M 0,42 M 30.00
DBH SDA Minerba - Royalti 0,40 M 0,40 M 100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 % 0,14 M 0,14 M 100.00
DBH SDA Perikanan 2,06 M 2,06 M 100.00
Total 7,59 M 4,88 M 64.26
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved