Rabu, 13 Mei 2026

Tepuk Mulut Siswa Gara-gara Memaki, Guru Jadi Tersangka

Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SDN 21 Pematang Raman, Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi tersangka gara-gara menepuk mulut siswa

Tayang:
Istimewa/ist
Guru honorer di Muaro Jambi jadi tersangka gegara tegur siswa dengan menepuk mulutnya yang berkata kasar saat razia rambut. A- 

Ringkasan Berita:
  • Tri Wulansari jadi tersangka usai menepuk mulut siswa
  • Siswa tersebut sebelumnya memaki
  • Mediasi masih terus dilakukan

 

TRIBUNBATAM.id - Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SDN 21 Pematang Raman, Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi tersangka gara-gara menepuk mulut siswa yang memakinya.

Tri Wulandari sebenarnya ingin mendisiplinkan sang siswa.

Namun ia harus berhadapan dengan hukum dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

Insiden ini bermula pada April 2025 saat Tri menertibkan rambut siswa yang panjang dan disemir pirang. 

Salah satu siswa menolak keras, melarikan diri, hingga diduga melontarkan makian kasar. 

Secara spontan, Tri menepuk mulut muridnya untuk menghentikan ucapan tersebut, sebuah tindakan yang ia niatkan sebagai teguran moral, namun berujung laporan polisi oleh orang tua siswa.

Polisi Jerat UU Perlindungan Anak 

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi status tersangka Tri. 

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan serius dengan persangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

"Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi. Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum," tegas AKP Hanafi.

Meski Tri dan keluarganya sudah berulang kali memohon maaf, pintu damai masih tertutup rapat. 

Upaya mediasi dari Dinas Pendidikan pun belum membuahkan hasil. 

Di balik proses hukum, ada upaya kemanusiaan yang terus dilakukan. Pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mencoba menjembatani perdamaian melalui mediasi.

Pelaku bersama keluarga telah berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga enggan membuka pintu maaf. Mereka minta yang melakukan kekerasan terhadap anak mereka harus mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.  

"Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum," ungkapnya lagi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved