Selasa, 14 April 2026

BERITA KRIMINAL

Polisi Ditangkap Warga Usai Tembak Warga Sipil, Sempat Dihajar Hingga Babak Belur

Kasus penembakan ini terjadi di rumah korban. Saat itu, korban berusaha melerai ketika pelaku tiba-tiba datang ke rumah

Editor: Eko Setiawan
Shutterstock
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNBATAM.id, PAPUA - Seorang anggota Kepolisian diamuk massa usai melakukan penembakan kepada seorang warga sipil.

Kasus penembakan ini terjadi di rumah korban. Saat itu, korban berusaha melerai ketika pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan menodongkan senjata ke pada istri korban.

Korban diketahui bernama Novek (29), sementara penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir Polisi LR (30), anggota Polda Papua, di kawasan Waena, Distrik Heram, Kamis (12/2/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.13 WIT di rumah korban yang beralamat di Jalan Karang VII.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke kediaman korban secara paksa sambil menodongkan senjata api ke arah istri korban.

Korban sempat mencoba menenangkan situasi, namun upaya itu berujung pada kontak fisik yang memicu letusan senjata.

Akibat kejadian tersebut, Novek mengalami luka tembak di lengan kanan dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.

Ironisnya, pelaku juga dirawat di rumah sakit yang sama setelah sempat diamuk massa.

Brigadir LR diketahui berusaha melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah indekos sebelum akhirnya ditemukan warga yang geram.

Polisi Tegaskan Penanganan Serius

Kepala Polresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Fredrickus Maclarimboen, menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional.

“Ini tindakan yang sangat memalukan. Kami bersama Bidang Propam Polda Papua akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” ujarnya di Jayapura, Jumat (13/2/2026).

Hingga kini, aparat masih mendalami motif perselisihan yang memicu insiden tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Bidang Propam Polda Papua telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api beserta amunisi.

Fredrickus menegaskan Polri tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Brigadir LR dipastikan akan menjalani proses hukum berlapis, baik melalui peradilan pidana umum maupun sidang kode etik profesi Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved