Senin, 27 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Terima Hotman Paris dan Keluarga Fandi Ramadhan, Komisi III Akan Panggil Kajari Batam

Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan penyidik terkait tuntutan mati Fandi Ramadhan.

Istimewa/ist
RAPAT - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan kesimpulan RDPU dengan keluarga Fandi Ramadhan 

TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan penyidik terkait tuntutan mati Fandi Ramadhan.

Pemanggilan itu merupakan kesimpulan RDPU antara keluarga Fandi Ramadhan dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Fandi Ramadhan merupakan ABK kapal Sea Dragon dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.

Pihak keluarga didampingi Hotman Paris Hutapea mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR.

"Komisi III akan memanggil Kejari Batam dan penyidik BNN untuk mengetahui lebih lanjut kasus ini," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Sidang Fandi Ramadhan sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Batam.

Rencananya majelis hakim akan membacakan vonis pekan depan.

Saat RDPU, Hotman Paris membeberkan kronologi kejadian. 

Menurutnya, Fandi baru 3 hari kerja di kapal Sea Dragon. Selain itu Fandi sudah menanyakan ke kapten kapal perihal muatan.

"Kapten kapal menjawab itu emas dan uang," ujar Hotman.

Pihak keluarga meminta keadilan ke Komisi III DPR.

Dalam sidang sebelumnya,  jaksa menyatakan pembelaan Fandi tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Jaksa menilai dalil bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya narkotika di kapal Sea Dragon bertentangan dengan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.

Salah satu yang disoroti adalah proses perekrutan awak kapal yang tidak melalui agen resmi pelayaran.

“Fakta persidangan, terdakwa direkrut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan. Agen tersebut mengarahkan terdakwa untuk menghubungi Kapten Hasiholan (terdakwa berkas berbeda) dan terdakwa diminta membayar Rp2,5 juta kepada Kapten Hasiholan,” ujar jaksa Aditya Oktavian.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved