Kamis, 23 April 2026

Massa Mengamuk Bawa Kabur Terdakwa Asusila, Dalih Sudah Damai di Sidang Adat

Massa mengamuk lalu membawa kabur Bujang Rimbo Bin Panyipat, terdakwa kasus asusila usai persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi

Istimewa/ist
TERDAKWA KABUR - Massa SAD rebut terdakwa asusila usai sidang di PN Tebo. Suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang semula tenang mendadak pecah menjadi kericuhan massal pada Rabu (4/3/2026) sore. 

TRIBUNBATAM.id - Massa mengamuk lalu membawa kabur Bujang Rimbo Bin Panyipat, terdakwa kasus asusila usai persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Rabu (4/3/2026) pukul 17.30 WIB.

Kejadian berlangsung saat Bujang akan dibawa ke LP Kelas II B Muara Tebo.

Petugas baru saja memasang borgol ke tangan Bujang. Mendadak sekelompok warga merangsek dan merebut terdakwa.

Petugas gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI yang melakukan pengawalan sempat terkejut dengan serangan mendadak tersebut.

 Massa yang beringas mulai menghujani petugas dengan lemparan batu dan serangan fisik menggunakan kayu hingga batang tebu yang sengaja dibawa ke lokasi.

Meskipun petugas telah berupaya mempertahankan terdakwa secara humanis dan membentuk barikade, jumlah massa yang besar membuat formasi pengamanan perlahan pecah. 

Dalam kepungan massa, petugas sempat mencoba memasukkan terdakwa ke dalam mobil pengawalan polisi untuk mengamankannya dari amukan.

Namun, kendaraan tersebut justru dihujat lemparan batu hingga kacanya pecah.

Massa yang kian nekat nekat menarik paksa tubuh terdakwa dari cengkeraman petugas. 

"Kelompok tersebut terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian menggunakan kayu dan batu hingga formasi pengamanan petugas terpecah," ungkap narasi dari kronologi kejadian.

Setelah berhasil merebut Bujang Rimbo, massa langsung menaikkan terdakwa ke dalam kendaraan yang telah disiagakan di depan gerbang. 

Mobil pelarian tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi. 

Tragisnya, kendaraan itu sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba melakukan pengadangan di jalan raya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Jambi, Sugeng Hariadi, yang turun langsung ke Tebo pada Kamis (5/3/2026) menyayangkan insiden ini dan menyebutnya sebagai pembelajaran pahit. 

“Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif yang dilakukan terhadap terdakwa ini,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved