Kamis, 16 April 2026

IDUL FITRI 2026

Daftar Libur Sekolah Lebaran 2026 Total 14 Hari Lengkap Jadwal WFA ASN dan Pekerja Swasta

Jadwal libur sekolah lebaran 2026 total 14 hari, ASN dan pekerja swas diperbolehkan Work From Anywhere pada hari-hari tertentu. Ini jadwal lengkapnya

Istimewa/ist
LIBUR SEKOLAH - Momen libur sekolah lebaran 2026 telah tiba. Libur sekolah Idul Fitri tahun ini lebih lama yakni 14 hari.  

Hari libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Nyepi serta Lebaran itu hadir secara berurutan, berikut tanggalnya: 

  • Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) 
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) 
  • Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah 
  • Sabtu, 21 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah 
  • Minggu, 22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah 
  • Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah 
  • Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah 

Jadwal Lengkap Libur Sekolah Lebaran 2026 dan Tanggal Merah 

Mengingat libur sekolah Lebaran 2026 berdekatan tanggal merah Nyepi, Lebaran, serta akhir pekan, para siswa berpotensi memiliki hari libur total sebanyak 14 hari. 

Sebab, sesuai SEB, siswa dijadwalkan kembali masuk ke sekolah untuk menjalankan kegiatan belajar tatap muka mulai 30 Maret 2026. 

WFA bagi ASN dan karyawan swasta 

Selain menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel pada beberapa hari tertentu, yaitu:

  • Senin, 16 Maret 2026 (sebelum libur Nyepi)
  • Selasa, 17 Maret 2026 (sebelum libur Nyepi)
  • Rabu, 25 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)
  • Kamis, 26 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)
  • Jumat, 27 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)

WFA ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Selain bagi ASN, pemerintah juga mendorong penerapan WFA bagi pekerja atau buruh di sektor swasta pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:

  • Layanan kesehatan
  • Perhotelan
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman
  • Sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional pabrik.

Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menegaskan, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/2/2026).

Ia juga memastikan bahwa selama periode WFA, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.

Sementara itu, perusahaan diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan, agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan WFA berlangsung.(*)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved