OTT KPK BUPATI CILACAP
Praktik Licik Bupati Cilacap Peras THR Anak Buah, Libatkan Satpol PP untuk Tagih
Syamsul melibatkan sejumlah pejabat dalam melakukan pemerasan layaknya penagih utang.
TRIBUNBATAM.id - Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemerasaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Syamsul Auliya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (13/3/2026).
Tidak sendirian, Syamsul bersama 27 orang lainnya terjaring OTT KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Khusus untuk 13 orang termasuk Syamsul langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
KPK membongkar siasat kotor di lingkungan Pemkab Cilacap terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Ternyata Syamsul melibatkan sejumlah pejabat dalam melakukan pemerasan layaknya penagih utang.
Mulai dari Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan turut turun tangan menagih setoran dari berbagai perangkat daerah.
Pemerasan tersebut beradasarkan instruksi langsung Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Ternyata Syamsul sengaja mengumpulkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal.
Satu di antaranya adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Setelah itu, Sekda Sadmoko berkoordinasi dengan tiga asistennya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Baca juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2026 Kabupaten Cilacap, 211 Desa Terima Lebih dari Rp 370 Juta
Bupati Cilacap dan kawan-kawannya menyepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
Kendati demikian, mereka juga menetapkan target setoran dari tiap perangkat daerah hingga mencapai Rp 750 juta.
Pemkab Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas yang masing-masing pada awalnya ditargetkan menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski realisasi akhirnya bervariasi mulai dari Rp 3 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut wajib terkumpul sebelum masa libur lebaran pada 13 Maret 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-AUL-mengenakan-rompi-orange.jpg)