Minggu, 10 Mei 2026

OTT KPK BUPATI CILACAP

Oknum Polisi hingga Pengadilan Agama Nikmati THR Korupsi Bupati Cilacap, Peras Pejabat Daerah

Syamsul sengaja mengumpulkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman.

Seperti diketahui, Syamsul diamankan bersama 27 orang lainnya dalam OTT KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, pada Jumat (13/3/2026).

Khusus 13 orang di antaranya termasuk Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sektda) Sadmoko Danardono ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

KPK membongkar siasat kotor di lingkungan Pemkab Cilacap terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M. 

Syamsul sengaja mengumpulkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal.

Satu di antaranya adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi aliran dana korupsi yang dilakukan Bupati Cilacap.

Asep juga menyebut calon penerima dana haram tersebut mencakup instansi penegak hukum di daerah, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

Sederet instansi penegak hukum daerah Cilacap masuk dalam daftar penerima uang hasil korupsi Syamsul.

"Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Agama. Kami menemukan catatan detail mengenai daftar penerima ini," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.

Skema Pungutan Berjamaah

Pemerasan tersebut beradasarkan instruksi langsung Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono pada 26 Februari 2026.

Setelah itu, Sekda Sadmoko berkoordinasi dengan tiga asistennya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.

Sadmoko bersama jajaran asisten daerah kemudian menetapkan kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. 

Namun, mereka justru mematok target setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Rp750 juta.

Hingga tenggat waktu 13 Maret, terkumpul uang tunai Rp610 juta yang telah dikemas dalam goodie bag dan siap didistribusikan.

"Karena ada selisih antara yang dibutuhkan (Rp515 juta) dengan yang dikumpulkan (Rp610 juta), kami juga menyangkakan Pasal 12B terkait gratifikasi karena ada dugaan penerimaan lain di luar alokasi tersebut," tambah Asep.

Baca juga: Kelakuan Bupati Cilacap Peras THR Anak Buah, Pejabat Daerah Ketakutan Diancam Mutasi

Endus Praktik Sejak 2025

Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan bahwa operasi serupa telah terjadi pada tahun 2025 dengan nominal yang lebih besar.

KPK berkomitmen menelusuri figur-figur penegak hukum yang menjabat pada periode tersebut untuk memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.

"Beberapa kepala dinas memberikan keterangan bahwa ini terjadi juga di tahun 2025. Kami akan telusuri presisinya, termasuk jika ada pergantian pejabat di Forkopimda saat itu," tegas Asep.

Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rutan KPK setidaknya hingga 2 April 2026 dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Skandal THR Bupati Cilacap: KPK Bongkar Aliran Dana Pungutan untuk Polisi hingga Jaksa"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved