Senin, 4 Mei 2026

DANA BAGI HASIL

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2026 Sumatera Utara Rp 12 Miliar, Pematang Siantar Terbesar

Sumatera Utara mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai tembakau 2026 sebesar Rp 12.750.187.000. Angka ini turun dibandingkan tahun lalu.

Tayang: | Diperbarui:
https://medan.tribunnews.com/2025/01/19/pemko-siantar-berencana-gratiskan-bphtb-dan-pbg-untuk-masyarakat-penghasilan-rendah
DBH - Sumatera Utara mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai tembakau 2026 sebesar Rp 12.750.187.000. Angka ini turun dibandingkan tahun lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Sumatera Utara mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai tembakau 2026 sebesar Rp 12.750.187.000. Angka ini turun dibandingkan tahun lalu.

Besaran dana tersebut merupakan total alokasi untuk pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Sumatera Utara.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun.

Besaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomo12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  menjelaskan, penurunan dana bagi hasil cukai tembakau pada awal tahun ini hanya bersifat sementara. Kondisi ini sesuai pola musimannya penurunan hanya terjadi untuk periode dua bulan pertama tahun ini, yakni Januari dan Februari 2026.

"Kan biasa begitu. Nanti juga naik lagi, biasanya gitu. Dua bulan pertama begitu habis itu naik lagi," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan turunnya DBH CHT ini sebetulnya mengimbangi dengan setoran CHT. Pada periode awal tahun ini, setoran CHT kata dia minus, namun mulai menunjukkan pertumbuhan pada Maret 2026 sebesar 7 persen.

Purbaya memastikan, tetap gencar tindak produsen dan pengedaran rokok ilegal. Tujuannya, supaya setoran CHT bisa semakin efektif dan berujung pada kembali naiknya DBH rokok.

Kota Pematang Siantar mendapatkan DBH cukai tembakau terbesar di Sumatera Utara yakni Rp 2.902.037.000

Kemudian disusul Kabupaten Tapanuli Utara yakni Rp 874.386.000

Dibandingkan tahun lalu, dana bagi hasil cukai di Sumatera Utara turun hingga Rp 20 miliar.

Tahun lalu, pemerintah mengucurkan sebesar Rp 32 miliar.

Daftar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sumatera Utara 2026

 

NO. NAMA DAERAH DH CHT
  Nilai Provinsi Sumatera Utara 12.750.187.000
1 Provinsi Sumatera Utara 3.400.059.000
2 Kab. Asahan 132.814.000
3 Kab. Batu Bara 132.814.000
4 Kab. Dairi 329.226.000
5 Kab. Deli Serdang 132.814.000
6 Kab. Humbang Hasundutan 255.941.000
7 Kab. Karo 613.006.000
8 Kab. Labuhanbatu 132.814.000
9 Kab. Labuhanbatu Selatan 132.814.000
10 Kab. Labuhanbatu Utara 132.814.000
11 Kab. Langkat 132.814.000
12 Kab. Mandailing Natal 140.906.000
13 Kab. Nias 132.814.000
14 Kab. Nias Barat 132.814.000
15 Kab. Nias Selatan 132.814.000
16 Kab. Nias Utara 132.814.000
17 Kab. Padang Lawas 186.286.000
18 Kab. Padang Lawas Utara 132.814.000
19 Kab. Pakpak Bharat 140.554.000
20 Kab. Samosir 132.814.000
21 Kab. Serdang Bedagai 132.814.000
22 Kab. Simalungun 439.223.000
23 Kab. Tapanuli Selatan 202.820.000
24 Kab. Tapanuli Tengah 132.814.000
25 Kab. Tapanuli Utara 874.386.000
26 Kab. Toba 132.814.000
27 Kota Binjai 132.814.000
28 Kota Gunungsitoli 132.814.000
29 Kota Medan 343.835.000
30 Kota Padang Sidimpuan 132.814.000
31 Kota Pematang Siantar 2.902.037.000
32 Kota Sibolga 132.814.000
33 Kota Tanjung Balai 132.814.000
34 Kota Tebing Tinggi 132.814.000
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved