Rabu, 22 April 2026

PEMBUNUHAN DI JOMBANG

Cemburu Pacar Didekati, Slamet Bunuh Teman dan Buang Mayatnya di Sungai Brantas

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun Jatim
MAYAT SUNGAI MEGALUH - Dua tersangka saat digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026). Mereka sempat ajak korban keluar dan minum-minuman keras sebelum dihabisi. 

Tersangka menjemput korban di rumahnya, lalu keduanya sempat keluar bersama menggunakan sepeda motor milik korban.

Saat itulah, tersangka melancarkan aksinya.

"Antara korban dan pelaku ini berteman. Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan," kata AKP Dimas Robin Alexander.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu bercerita kepada tersangka yang kedua.

Sesaat setelah melakukan pembunuhan, kemudian merencanakan membuang ketiga barang bukti tersebut di Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri.

Setelah kejadian, pelaku membuang jasad korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi kejadian dengan tujuan menghilangkan jejak.

Arus sungai kemudian membawa jasad hingga akhirnya ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.

"Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri. Barang tersebut meliputi sepeda motor dan telepon genggam korban," ungkapnya.

Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.

Termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik tersangka dan dua sepeda motor.

Sementara barang bukti lain masih dalam proses pencarian karena terkendala derasnya arus sungai.

Pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, juga dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tambahan.

"Kemudian juga terkait dengan Pasal 468 ayat 2 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," bebernya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved