Rabu, 29 April 2026

Pria Ini Ditangkap karena Perdaya Remaja Putri, Modus Mandi Usir Makhluk Halus

Empat remaja putri ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari A. Modus mengusir roh halus

Tayang:
Surya.co.id
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

TRIBUNBATAM.id - Empat remaja putri ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari A.

A yang juga sebagai guru ngaji ini memperdaya korban dengan dalih mengusir makhluk halus.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para korban berusia 15-16 tahun.

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Indra, Rabu (29/4/2026).

Indra mengungkapkan, aksi bejat A dilakukan sejak Oktober 2025 dengan modus membersihkan korban dari gangguan makhlus halus atau jin.

Para korban diminta mandi dan pelaku ikut masuk ke kamar mandi.

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," ungkap Kapolres.

Salah satu korban mengadu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).

Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah pelaku A.

Dari situ diketahui bahwa korban berjumlah lebih dari satu orang.

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Usir Makhlus Halus, Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 4 Murid Perempuan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved