Saling Lirik Langsung Cabut Pisau, Rupanya Ada Dendam Lama Cinta Segitiga
Lirikan berujung maut. Pria berinisial DE (42) langsung menusuk perut Hariyandi. Korban selingkuh dengan istri
TRIBUNBATAM.id - Lirikan berujung maut. Pria berinisial DE (42) langsung menusuk perut Hariyandi.
Hariyandi meregang nyawa.
Tragedi itu terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hanya dalam waktu 7 jam setelah membunuh, tersangka berinisial DE (42) menyerahkan diri ke Polsek Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Endro Aribowo menjelaskan tersangka menyerahkan diri diantar Kepala Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan.
"Benar bahwa tersangka sudah menyerahkan diri," ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Dijelaskan, kronologi kejadian, pada Jumat sekira pukul 07.30 WIB, tersangka DE berangkat dari rumah menuju kebun dengan berjalan kaki.
Sekitar jam 09.00 WIB, tersangka bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan berencana pulang dari kebun.
Saat berpapasan, korban melirik tersangka dan tersangka merasa tersinggung.
Kedua pria yang masih satu kampung ini sebelumnya memang ada perselisihan.
Tersangka DE yang memang sudah menaruh dendam lama dengan korban pernah berselingkuh dengan istri tersangka.
Tanpa basa-basi lagi, tersangka DE langsung mencabut sebilah pisau dan menusuk perut sebelah kanan Hariyandi.
Kemudian, tersangka DE berlari memutar ke pulang menuju desa melalui jalan lain.
Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka DE bertemu dengan Bambang Irawan yang kemudian mengantar tersangka DE ke rumah Kades Mendingin.
Sekira pukul 11.30 WIB, tersangka DE tiba di rumah Kades Mendingin, kemudian sekira jam 15.30 WIB, Kepala Desa Mendingin menyerahkan tersangka DE ke Kantor Polsek Ulu Ogan, selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut.
Di hadapan polisi pemeriksanya, tersangka De mengakui perbuatannya nekat menghabisi korban karena dendam masa lalu, sebab korban menjalin cinta segitiga dengan istri tersangka.
“Saya masih dendam dikarenakan dia dahulu pernah berselingkuh dengan istri saya,” ujar tersangka di hadapan polisi.
Polisi berhasil juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 25 cm, baju kaus singlet warna biru (milik korban), dan celana pendek cokelat (milik korban).
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Lama Cinta Segitiga, Pria di Mendingin OKU Bunuh Tetangga, Kini Serahkan Diri ke Polisi
| Kesedihan Tetangga soal Insiden Perampokan Sadis Menewaskan Nenek Dumaris di Pekanbaru |
|
|---|
| Kepribadian Nenek Dumaris sebelum Tewas Dibunuh 4 Orang di Pekanbaru, Terkenal Dermawan |
|
|---|
| Tampang 4 Pelaku Pembunuhan Dumaris di Pekanbaru, 2 Pria Pincang dan 2 Wanita Lesu |
|
|---|
| Tangis Keluarga Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru, Warga Rubuhkan Gubuk Pelaku |
|
|---|
| 4 Pelaku Pembunuhan Nenek di Pekanbaru Ditangkap di Aceh, 1 Tersangka Ternyata Eks Menantu Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0305_Penusukan.jpg)